Ubah bahasa / Change Language

Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 – Dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 yang ditemukan pada beberapa negara di dunia, maka perlu ditetapkan Surat Edaran tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease2019 (Covid-19) sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari luar negeri diizinkan masuk Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan Pemerintah;

2. Menutup masuk sementara Warga Negara Asing (WNA) yang pernah mengunjungi (baik langsung maupun transit) negara/wilayah berikut dalam 14 hari terakhir:

a. Negara/wilayah yang telah mengkonfirmasi adanya transmisi varian baru SARS-CoV 2 B.1.1.529, yakni Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong;

b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan tranmisi varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

3. Penutupan masuk WNA sementara di atas dikecualikan dengan kriteria berikut:

a. Bagi WNA yang tidak memiliki riwayat perjalanan/tinggal dalam 14 hari terakhir di Negara/wilayah dimaksud;
b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

4. Seluruh Pelaku Perjalanan International, baik WNI maupun WNA, wajib mengikuti ketentuan berikut:

a. Mematuhi protokol kesehatan;
b. Menunjukan sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 lengkap setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan, dengan tambahan ketentuan berikut:

i. Bagi WNI maupun WNA dari luar negeri yang belum mendapat vaksin, maka akan divaksinasi di tempat karantina setelah tiba di Indonesia dan dicek RT-PCR negatif. Bagi WNA berlaku ketentuan tambahan berikut:
a. Berusia 12-17 tahun;
b. Pemegang izin tinggal diplomatik, dinas, terbatas, atau tetap.

ii. WNA yang akan melakukan perjalanan dari Indonesia (baik domestic maupun internasional), wajib melakukan vaksinasi terlebih dahulu;

iii. Kewajiban sertifikat vaksin Covid-19 dikecualikan bagi:
a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
b. WNA yang melakukan perjalanan domestik dalam rangka transit untuk melanjutkan penerbangan internasional keluar wilayah RI, dengan ketentuan:
i. Tidak diperbolehkan keluar dari area bandara selama transit;
ii. Telah mendapat izin dari kantor kesehatan pelabuhan setempat;
iii. Menunjukan jadwal tiket penerbangan terkait.
c. Pelaku Perjalanan Internasional di bawah 18 tahun;
d. Pelaku Perjalanan Internasional yang tidak dapat menerima vaksin oleh karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid (dibuktikan dengan surat keterangan dokter).

iv. Apabila sertifikat vaksin dalam bahasa asing, maka perlu ditulis juga dalam bahasa Inggris.

c. Menunjukan hasil negatif RT-PCR test yang diambil setidaknya 3×24 jam sebelum keberangkatan;

d. Melakukan RT-PCR test ulang pada saat kedatangan, diikuti dengan karantina 7 x 24 jam;

e. Bagi WNI yang berasal dari Negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas, tetap diijinkan masuk Indonesia dengan wajib melakukan RT-PCR test saat kedatangan dan diikuti dengan karantina 14 x 24 jam;

f. Kewajiban karantina di atas dilasksanakan dengan ketentuan berikut:

i. Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa ;atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, maka sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor

14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah;
ii. Bagi WNI di luar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19;

iii. Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama, mala dilakukan selama 7 x24 jam

g. Apabila hasil RT-PCR test ulang saat kedatangan menunjukan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah untuk WNI dan biaya ditanggung mandiri untuk WNA;
h. Dalam hal WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatan di rumah sakit, maka pihak Sponsor,Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban;
i. RT-PCR dilakukan kembali setelah karantina, yakni pada hari ke-6 (karantina 7×24 jam) atau hari ke-13 (karantina 14×24 jam);
j. Apabila hasil RT-PCR test di atas negatiF, maka yang bersangkutan diijinkan melanjutkan perjalanan, namun apabila positif dilakukan perawatan lanjutan dengan ketentuan yang sama;
k. Hasil RT-PCR test sebagaiamana dimaksud pada huruf i dapat dimintakan pembanding dengan biaya ditanggung sendiri di rumah sakit berikut:

i. RSU Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM);

ii. RS Pusat Angkatan Darat GatotSoebroto (RSPAD);

iii. RS Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS. Polri)

Dilakukan secara bersamaan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau laboratorium yang bekerjasama dengan tempat akomodasi karantina.

5. Pengecualian terhadap penutupan masuk sementara WNA dan kewajiban karantina dapat diberlakukan dengan protokol kesehatan ketat kepada:

a. WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas;
b. WNA pejabat asing setingkat menteri ke atas beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi/kenegaraan;
c. WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement; atau
d. Delegasi negara-negara anggota G20.

6. Protokol kesehatan ketat mencangkup:

a. Masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis, menutup hidung dan mulut;
b. Tidak diperkenankan berbicara selama perjalanan;
c. Tidak diperkenankan makan/minum selama penerbangan kurang dari 2 (dua) jam kecuali untuk kebutuhan konsumi obat yang apabila tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan.

7. Setiap Pelaku Perjalanan Internasional dan operator moda transportasi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

8. Pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awal kapal merujuk kepada pengaturan yang lebih spesifik oleh kementerian kesehatan melalui kantor kesehatan pelabuhan;

9. Pelaku Perjalanan Internasional WNA dengan tujuan wisata dan tidak memiliki riwayat perjalanan dalam 14 hari terakhir ke Negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2, dapat memasuki Indonesia dengan ketentuan berikut:

a. Melalui titik masuk bandara Bali dan Kepulauan Riau; dan
b. Selain kewajiban sertifikat vaksin dan RT-PCR test sebagaimana dijelaskan di atas, perlu juga melampirkan:

i. Visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku;
ii. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan minimal nilai pertanggungan USD 100.000 yang mengcover penanganan Covid-19; dan
iii. Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran tempat akomodasi selama menetap di Indonesia.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021.

Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal Dan/Atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1.529

Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021 yang menetapkan:

  1. Penolakan masuk sementara bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari terakhir;
  2. Penangguhan visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga Negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria;
  3. Ketentuan ini dikecualikan bagi orang asing dalam rangka mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 29 November 2021.

Facebook
Twitter
LinkedIn

Recent Posts

Talk to Our Team
I am here to assist you with our professional services. Please let me know how I can help you today.
Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Using Country Code, Example: (62)812100022