Ubah bahasa / Change Language

Bagaimana Prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Yayasan?

“Yayasan dapat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) dengan memenuhi beberapa persyaratan-persyaratan tertentu. Selain itu, Yayasan dapat dikecualikan dari pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DPTKA) setelah mendapat persetujuan surat persetujuan dari Kementerian/Lembaga terkait.”

Yayasan menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (“UU Yayasan”) adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

Yayasan dapat didirikan oleh Orang Asing ataupun Orang Indonesia serta dapat mempekerjakan baik Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia. Namun, terdapat pengaturan yang perlu diperhatikan bagi Yayasan yang ingin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“TKA”).

Seperti apa pengaturan bagi yayasan yang ingin mempekerjakan TKA, berikut penjelasannya:

Yayasan yang Dapat Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Menurut ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 PP 63/2008, baik Yayasan yang didirikan oleh WNA atau Yayasan yang didirikan oleh WNA bersama WNI dapat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) sebagai Pembina, Pengawas, atau Pengurus Yayasan dengan jabatan-jabatan tertentu. Akan tetapi, untuk Yayasan yang sepenuhnya didirikan oleh WNI diperbolehkan untuk mempekerjakan WNA dalam struktur organisasinya terbatas hanya sebagai Pengurus saja.

Jabatan yang Boleh Diduduki oleh TKA yang Dipekerjakan oleh Yayasan

Bagaimana Prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Yayasan?

Jabatan yang boleh diduduki oleh TKA tidak seluas jabatan yang boleh diduduki oleh WNI. Terdapat batasan-batasan untuk TKA dalam menduduki struktur organisasi Yayasan.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 dan 13 PP 63/2008, Yayasan yang didirikan oleh WNA atau WNA bersama WNI dapat melakukan penunjukan TKA di struktur organisasinya sebagai anggota Pembina, anggota Pengawas, atau anggota Pengurus sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara dengan catatan salah satu dari jabatan tersebut wajib dijabat oleh WNI. Untuk TKA yang bekerja pada Yayasan yang sepenuhnya didirikan oleh WNI, dapat menduduki jabatan terbatas hanya sebagai Pengurus saja.

Bagi TKA yang menjadi pengurus Yayasan dan tidak memenuhi ketentuan harus pemegang izin melakukan kegiatan atau usaha di Republik Indonesia dan pemegang KITAS dapat dikenakan konsekuensi berupa berhenti dari jabatannya karena hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (4) PP 63/2008.

Sedangkan, bagi TKA yang anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan tidak memenuhi ketentuan tersebut, konsukuensi yang dapat diterimanya adalah karena hukum harus meninggalkan wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (2) PP 63/2008.

Kriteria Yayasan Dikecualikan dari Pembayaran DPKK

Untuk dapat mempekerjakan TKA, perlu diperoleh izin untuk mempekerjakan TKA terlebih dahulu. Proses untuk mendapatkan izin tersebut yaitu dengan memperoleh Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”), Notifikasi/Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (“IMTA”), dan Kartu Izin Tinggal Terbatas/Tetap (“KITAS/KITAP”).

Untuk memperoleh keseluruhan izin tersebut, terdapat kewajiban Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (“DPKK”) atau yang sekarang telah diubah dengan istilah baru yaitu Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“DKPTKA”) yang perlu dibayarkan oleh Pemberi Kerja TKA sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pemerintah Indonesia. Namun, terdapat beberapa hal yang dapat mengecualikan Pemberi Kerja TKA untuk membayarkan DKPTKA tersebut.

Dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing mengatur bahwa Pengesahan RPTKA Non-DKPTKA atau RPTKA yang dikecualikan dari pembayaran DPKK diberikan kepada Pemberi Kerja TKA untuk instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan. Untuk dapat memperoleh pengesahan RPTKA Non-DKPTKA, Pemberi kerja atau sponsor TKA harus mendapatkan surat persetujuan dari Kementerian/Lembaga terkait untuk pembebasan DKPTKA.

Author: Vania Aqilla Cahyaningrum

Ada memiliki pertanyaan terkait? Silahkan menghubungi salah satu kontak di bawah ini:

Hotline: (+62) 812 1111 8608/(+62) 21 – 2294 1392

Email: info@ylpconsulting.com

Konsultan kami dengan senang hati akan membantu anda.

Facebook
Twitter
LinkedIn

Recent Posts

Talk to Our Team
I am here to assist you with our professional services. Please let me know how I can help you today.
Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Using Country Code, Example: (62)812100022