Ubah bahasa / Change Language

Ketentuan Rangkap Jabatan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

“Tenaga Kerja Asing atau TKA diperbolehkan untuk menduduki rangkap jabatan dengan syarat memegang posisi yang sama sebagai Direksi atau Komisaris, TKA yang bekerja di sektor pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital atau sektor migas bagi kontraktor kontrak kerjasama.”

Tenaga Kerja Asing untuk selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud untuk bekerja di wilayah Indonesia. Dalam penggunaan tenaga kerja, Pemberi Kerja perlu memperhatikan jabatan-jabatan apa saja yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing, sebelum itu pemberi kerja juga memiliki kewajiban untuk mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia di semua jenis jabatan yang tersedia.

Oleh karenanya, penggunaan TKA dilakukan untuk jabatan yang belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia dengan memperhatikan kondisi pasar kerja dalam negeri. Karena sebagaimana yang telah diketahui, TKA hanya dapat dipekerjakan oleh Pemberi Kerja untuk jabatan dan dalam waktu tertentu juga memiliki kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

Industri yang Diperbolehkan Mempekerjakan TKA

Pemerintah Indonesia mengatur beberapa industri yang diperbolehkan untuk diisi oleh TKA dalam Kepmenaker No. 228 Tahun 2019, sebagai berikut;

  1. Konstruksi;
  2. Real Estate;
  3. Pendidikan;
  4. Industri Pengolahan;
  5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi;
  6. Pengangkutan dan Pergudangan;
  7. Kesenian, Hiburan dan Rekreasi;
  8. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum;
  9. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan;
  10. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya;
  11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi;
  12. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial;
  13. Informasi dan Telekomunikasi;
  14. Pertambangan dan Penggalian;
  15. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin;
  16. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor;
  17. Aktivitas Jasa Lainnya; dan
  18. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis.

Pemberi Kerja perlu memperhatikan kompetensi TKA yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki. Pengalaman kerja pun menjadi hal yang disyaratkan untuk TKA yang akan menduduki jabatan di Indonesia, minimal TKA tersebut telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 5 (lima) tahun sesuai dengan kualifikasi jabatan yang akan diduduki. Selama masa bekerja di Indonesia, TKA tersebut memiliki kewajiban untuk mengalihkan keahliannya kepada Tenaga Kerja Indonesia yang menjadi pendamping dari TKA tersebut.

Pembatasan penggunaan TKA bertujuan untuk mengoptimalkan pendayagunaan TKI sehingga dapat memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi TKI. Untuk TKA yang berniat untuk memegang rangkap jabatan selama bekerja di Indonesia perlu memperhatikan beberapa hal, peraturan mengenai rangkap jabatan sendiri diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa TKA diperbolehkan untuk memegang rangkap jabatan selama bekerja di perusahaan yang berbeda, sehingga TKA tidak diperbolehkan untuk memegang rangkap jabatan di satu perusahaan yang sama. 

Rangkap Jabatan TKA

Bagi pemberi kerja yang berniat untuk mempekerjakan TKA yang telah bekerja di perusahaan lain di Indonesia tetap dapat mempekerjakan TKA tersebut dengan syarat tetap memegang posisi yang sama sebagai;

  1. Direksi atau Komisaris;
  2. TKA pada sektor pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi;
  3. TKA pada sektor ekonomi digital; atau
  4. TKA pada sektor migas bagi kontraktor kontrak kerja sama.

Dapat dikatakan bahwa TKA tidak dapat memegang rangkap jabatan sebagai anggota Direksi ataupun anggota Dewan Komisaris pada suatu perusahaan dan juga bertindak sebagai posisi dibawah Direksi ataupun Komisaris pada waktu yang bersamaan. TKA dapat memegang rangkap jabatan setelah Pemberi Kerja mendapatkan persetujuan dari Pemberi Kerja TKA yang pertama lalu mengajukan permohonan pengesahan RPTKA secara daring melalui TKA Online kepada Direktur Jenderal Ketenagakerjaan. Jika pengesahan RPTKA tersebut telah disetujui maka TKA tersebut dapat memegang rangkap jabatan dengan jangka waktu pengesahan RPTKA yang sesuai dengan berakhirnya jangka waktu di dalam Pengesahan RPTKA Pemberi Kerja pertama.

Author: Sutria Puti Dwirahayu

Baca juga: Bagaimana Prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Yayasan?

Anda memiliki pertanyaan terkait? Silahkan menghubungi salah satu kontak di bawah ini:

Hotline: (+62) 812 1111 8608/(+62) 21 – 2294 1392

Email: info@ylpconsulting.com

Konsultan kami dengan senang hati akan membantu Anda.

Facebook
Twitter
LinkedIn

Recent Posts

Talk to Our Team
I am here to assist you with our professional services. Please let me know how I can help you today.
Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Using Country Code, Example: (62)812100022