“Bank, Kantor Perwakilan Bank Asing di Indonesia, dan Perusahaan Pembiayaan wajib mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) apabila akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).”
Kebutuhan akan tenaga kerja dengan keahlian khusus yang belum dapat dipenuhi oleh Tenaga Kerja Indonesia “TKI” mempengaruhi kebutuhan Tenaga Kerja Asing “TKA” di Indonesia. Namun, meskipun kebutuhan penggunaan TKA meningkat, hal ini tidak serta merta perusahaan dapat langsung mempekerjakan TKA begitu saja. Penggunaan TKA selain harus mengikuti Peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi juga harus memperhatikan mengenai peraturan-peraturan dan/atau ketentuan pelaksana yang dikeluarkan oleh instansi terkait yang sesuai dengan bidang tempat TKA tersebut akan bekerja.
Artikel ini khusus membahas penggunaan TKA pada sektor industri keuangan yang membutuhkan persetujuan OJK.
TKA pada Perbankan
Perusahaan yang memerlukan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai salah satu syarat penggunaan dalam proses pengajuan izin kerja adalah sebagai berikut;
a. Perbankan; dan
b. Teknologi Finansial atau (Financial Technology).
Bank yang sahamnya dimiliki Warga Negara Asing dan/atau Badan Hukum Asing sebesar 25%, dapat memanfaatkan TKA untuk jabatan sebagai berikut:
a. Direksi;
b. Dewan Komisaris;
c. Pejabat Eksekutif; dan/atau
d. Tenaga Ahli atau Konsultan
Adapun bagi Kantor Cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri hanya dapat menggunakan TKA untuk jabatan:
a. pimpinan kantor cabang; dan/atau
b. Tenaga Ahli atau Konsultan.
Persetujuan OJK
Perusahaan dengan bidang usaha perbankan yang akan mempekerjakan TKA wajib mencantumkan rencana penggunaan TKA dalam rencana bisnis dengan menyebutkan alasan penggunaan TKA, ruang lingkup pekerjaan dan kompetensi TKA yang dibutuhkan. Bank dilarang mempekerjakan TKA pada bidang personalia dan kepatuhan.
Dalam hal TKA yang akan dipekerjakan merupakan calon Direksi, Dewan Komisaris, Pimpinan Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri atau Pemimpin Kantor Perwakilan, perusahaan akan mengajukan permohonan persetujuan penggunaan TKA yang dicantumkan di Laporan Pengangkatan TKA kepada OJK.
Bank wajib meminta persetujuan dari OJK sebelum mengangkat TKA untuk menduduki jabatan sebagai Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pejabat Eksekutif. Permohonan persetujuan pemanfaatan TKA sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris dilakukan pada ketentuan pengurusan peraturan perundang-undangan mengenai kepengurusan bank, yaitu diajukan kepada OJK sebelum Bank menyampaikan permohonan izin menggunakan TKA kepada instansi yang menangani bidang ketenagakerjaan.
Apabila Bank ingin mengajukan permohonan pemanfaatan TKA sebagai pejabat ekskutif, maka ditujukan kepada OJK dengan spesifik alamat sebagai berikut:
a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Departemen Perbankan Syariah, bagi Bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah DKI Jakarta; dan
b. Kantor Regional OJK atau Kantor OJK setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Bank.
Persetujuan atau penolakan pemanfaatan TKA diberikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap. Bank wajib melaporkan pengangkatan TKA sebagai Tenaga Ahli atau Konsultan kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengangkatan efektif dilampiri dengan dokumen pendukung
Persetujuan TKA pada Perusahaan Pembiayaan
Selain lembaga perbankan, perusahaan pembiayaan juga wajib mendapatkan persetujuan OJK apabila hendak mempekerjaan TKA. Perusahaan pembiayaan dapat mempekerjakan TKA terbatas pada jabatan sebagai Direksi, Dewan Komisaris, Tenaga Ahli, atau Konsultan. Apabila TKA menjabat sebagai Tenaga Ahli atau Konsultan, TKA dilarang menangani selain fungsi teknologi informasi, manajeman resiko, dan fungsi lain berdasarkan persetujuan OJK.
TKA yang dipekerjakan oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki keahlian sesuai dengan bidang tugas yang akan menjadi tanggung jawabnya;
b. jangka waktu penggunaan TKA lama paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali paling lama 1 (satu) tahun;
c. menduduki jabatan yang belum dapat diisi oleh TKI; and
d. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk keimigrasian.
Persetujuan ataupun penolakan atas penggunaan TKA akan diberikan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap.
Kewajiban Transfer of Knowledge
Bagi lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan yang mempekerjakan TKA non-direksi di perusahaannya wajib untuk melakukan program alih pengetahuan (transfer of knowledge) dengan melakukan penunjukan 2 (dua) orang tenaga kerja Indonesia untuk melakukan alih pengetahuan sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki. Alih pengetahuan tersebut harus dibuat dalam bentuk program pendidikan dan pelatihan tahunan dan wajib untuk melaporkan hasil pelaksanaan kewajiban alih pengetahuan pada setiap akhir tahun secara tertulis kepada OJK.
Penulis: Sutria Puti Dwirahayu
Apakah Anda memiliki pertanyaan dan/atau ingin berkonsultasi terkait dengan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang membutuhkan persetujuan OJK?
Silahkan kontak kami melalui:
WhatsApp Hotline: 0812-1111-8608
Email: info@ylpconsulting.com
Konsultan Berpengalaman Kami Siap Membantu!