“WNA yang berkeinginan untuk melakukan kunjungan dengan masa tinggal singkat (bukan untuk bekerja) di Indonesia dapat mengajukan Visa Kunjungan. Visa Kunjungan dengan indeks B211A/211B/211C memiliki masa tinggal 60 (enam puluh) hari pada saat diterbitkan dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali sehingga total masa berlakunya adalah 180 (seratus delapan puluh) hari.”
Warga Negara Asing (“WNA”) yang akan melakukan perjalanan dan masuk ke wilayah Indonesia perlu mengurus izin masuk atau yang sering disebut dengan visa. Visa merupakan izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk WNA melakukan perjalanan masuk ke wilayah Indonesia. Oleh karenanya, visa merupakan dokumen yang berbeda dengan paspor. Memang terdapat beberapa negara yang masuk dalam daftar bebas visa, tetapi daftar negara tersebut masih terbatas dan bebas visa mempunyai batasan aktivitas tertentu yang dapat dilakukan di Indonesia.
Bagi WNA yang berencana untuk masuk ke Indonesia dengan masa tinggal yang singkat dan tidak dalam rangka bekerja, dapat mengajukan visa kunjungan. Visa kunjungan merupakan visa yang diberikan untuk WNA dengan masa tinggal yang singkat dengan tujuan tertentu, seperti kunjungan bisnis, pembicaraan bisnis, pra investasi, jurnalis, sosial budaya atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Jenis Visa Kunjungan dan Masa Tinggal
Visa kunjungan lalu dibagi lagi menjadi 3 (tiga) jenis, sebagai berikut;
a. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A/211B/211C);
b. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (D212); dan
c. Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (Visa on Arrival).
Visa kunjungan dengan indeks B211A/211B/211C memiliki masa tinggal 60 (enam puluh) hari pada saat diterbitkan dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali sehingga total masa berlaku visa B211A/211B/211C di Indonesia selama 180 (seratus delapan puluh) hari.
Mohon untuk dapat diingat bahwa Visa Kunjungan yang memiliki masa berlaku hingga 180 hari hanyalah visa kunjungan dengan indeks B211A/B211B/211C, untuk visa kunjungan beberapa kali perjalanan (D212) dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival) tidak dapat memiliki masa berlaku visa selama 180 (seratus delapan puluh) hari. Khusus untuk Visa On Arrival mempunyai masa tinggal 30 (tiga puluh) hari dan hanya dapat diperpanjang satu kali dengan masa tinggal 30 (tiga puluh hari). Sebagai informasi, selama masa pandemi visa Kunjungan Beberapa Kali Perpanjangan (D212) belum dibuka dan tidak dapat diajukan.
Batasan Kegiatan dan Larangan Bekerja
Dapat diperhatikan bahwa visa kunjungan merupakan izin masuk dan tinggal untuk sementara waktu bagi WNA yang tentu saja memiliki limitasi kegiatan. WNA pemegang visa kunjungan hanya dapat melakukan kegiatan sesuai dengan tujuan kedatangannya yang disebutkan pada saat pengajuan visa seperti untuk menghadiri meeting, menghadiri seminar, studi banding, sosial budaya maupun sebagai transit untuk ke negara lain.
WNA pemegang visa kunjungan tidak diperkenankan untuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan uang ataupun pembayaran dari perusahaan Indonesia selama WNA tersebut berada di Indonesia.
Perpanjangan Visa Kunjungan
Pemegang visa kunjungan juga tidak dapat tinggal lebih lama dari masa berlaku visanya, oleh karena itu pemegang visa wajib untuk memperhatikan kapan berakhirnya visa tersebut. Jika ingin perpanjang visa kunjungan tersebut, dapat diajukan ke kantor imigrasi maksimal 2 (dua) minggu sebelum visa tersebut berakhir.
Penulis: Sutria Puti Dwirahayu
Apakah Anda memiliki pertanyaan dan/atau ingin berkonsultasi terkait dengan visa kunjungan untuk WNA?
Silahkan kontak kami melalui:
WhatsApp Hotline: 0812-1111-8608
Email: info@ylpconsulting.com
Konsultan Berpengalaman Kami Siap Membantu Anda!