“BKPM menerbitkan rekomendasi bagi Warga Negara Asing yang menjadi Pemegang Saham dan ingin mengajukan alih status dari izin kunjungan menjadi izin tinggal terbatas (ITAS) atau alih status dari ITAS menjadi izin tinggal tetap (ITAP) dengan syarat kepemilikan saham tertentu.”
Pemerintah memberikan kemudahan bagi Penanaman Modal Asing (PMA) dalam hal pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas keimigrasian oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu, kemudahan pelayanan dan/atau perizinan atas fasilitas keimigrasian diberikan setelah mendapat rekomendasi dari lembaga pemerintah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal, dalam hal ini yaitu Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau saat ini Kementerian Investasi.
Izin Tinggal Yang Memerlukan Rekomendasi BKPM
Proses izin tinggal yang memerlukan rekomendasi BKPM berupa alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas (ITAS) dan alih status ITAS menjadi izin tinggal tetap (ITAP). Rekomendasi BKPM merupakan persyaratan untuk memperoleh persetujuan terhadap proses alih status terhadap izin tinggal tersebut.
Siapa Saja Yang Dapat Mendapatkan Rekomendasi Izin Tinggal Dari BKPM
Berdasarkan Pasal 83 ayat (2) dan (3) PerBKPM No. 4/2021, yang dapat memperoleh rekomendasi alih status izin tinggal kunjungan menjadi ITAS, yaitu:
| No. | Subjek Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Kunjungan Menjadi Izin Tinggal Terbatas | Persyaratan |
| 1. | Warga Negara Asing (WNA) sebagai pemegang saham yang menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan. | Sebagai pemegang saham dan menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) atau yang setara dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang tercantum dalam akta. |
| 2. | WNA sebagai pemegang saham yang tidak menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan. | Sebagai pemegang saham dan tidak sebagai direksi atau komisaris perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp1.125.000.000,00 (satu miliar seratus duapuluh lima juta Rupiah) atau yang setara dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang tercantum dalam akta. |
Berdasarkan Pasal 84 ayat (2) dan (3) PerBKPM No. 4/2021, yang dapat diberikan rekomendasi alih status ITAS menjadi izin tinggal tetap (ITAP), yaitu:
| No. | Subjek Rekomendasi Alih Status Izin Tinggal Terbatas Menjadi Izin Tinggal Tetap | Persyaratan |
| 1. | WNA sebagai pemegang saham yang menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan. | Sebagai pemegang saham dan menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) atau yang setara dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang tercantum dalam akta. |
| 2. | WNA sebagai pemegang saham yang tidak menjabat sebagai direksi atau komisaris perusahaan. | Sebagai pemegang saham dan tidak sebagai direksi atau komisaris perusahaan dengan ketentuan kepemilikan saham paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) atau yang setara dalam mata uang dollar Amerika Serikat yang tercantum dalam akta. |
Dikecualikan terhadap WNA sebagai pemegang saham yang tidak memenuhi persyaratan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada tabel diatas permohonan izin penggunaan tenaga kerja asing disampaikan terlebih dahulu kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sebagai dasar untuk Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal :
a. pemberian persetujuan alih status izin tinggal kunjungan menjadi izin tinggal terbatas atau perpanjangan izin tinggal terbatas; dan
b. pemberian persetujuan alih status izin tinggal terbatas menjadi izin tinggal tetap atau perpanjangan izin tinggal tetap,
Persyaratan Pengurusan Rekomendasi BKPM Untuk Izin Tinggal
Persyaratan permohonan rekomendasi alih status izin kunjungan menjadi ITAS adalah sebagai berikut:
| No. | Jenis Dokumen |
| 1. | Rekaman Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Perusahaan. |
| 2. | Rekaman identitas penanggung jawab/penjamin perusahaan: a. Jika Direksi/Komisaris: 1) WNA: Paspor, Izin Tinggal yang masih berlaku, NPWP, dan KSWP; 2) WNI: KTP, NPWP, dan KSWP. b. jika Manajer Personalia (harus WNI): KTP, NPWP, KSWP, dan Surat Pengangkatan sebagai Manajer Personalia. |
| 3. | Rekaman Izin Tinggal Kunjungan dan paspor WNA sebagai pemegang saham yang memohonkan alih status Izin Tinggal. |
| 4. | Surat Kuasa: a. Penandatanganan Permohonan bila permohonan tidak dilakukan oleh penanggung jawab perusahaan; b. Pengurusan Permohonan bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh penanggung jawab perusahaan. |
Adapun untuk persyaratan permohonan rekomendasi alih status ITAS menjadi ITAP adalah sebagai berikut:
| No. | Jenis Dokumen |
| 1. | Rekaman Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Perusahaan. |
| 2. | Rekaman identitas penanggung jawab/penjamin perusahaan: a. Jika Direksi/Komisaris: 1) WNA: Paspor, Izin Tinggal yang masih berlaku, NPWP, dan KSWP; 2) WNI: KTP, NPWP, dan KSWP. b. jika Manajer Personalia (harus WNI): KTP, NPWP, KSWP, dan Surat Pengangkatan sebagai Manajer Personalia. |
| 3. | Rekaman KITAS 3 tahun terakhir, NPWP, KSWP, dan paspor WNA sebagai pemegang saham yang alih status Izin Tinggal |
| 4. | Surat Kuasa: a. Penandatanganan Permohonan bila permohonan tidak dilakukan oleh penanggung jawab perusahaan; b. Pengurusan Permohonan bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh penanggung jawab perusahaan. |
Penulis: R. Muhammad Ilham Wildatama Wardhana
Apakah Anda memiliki pertanyaan dan/atau ingin berkonsultasi terkait dengan alih status izin kunjungan menjadi ITAS atau alih status ITAS menjadi ITAP untuk investor?
Silahkan kontak kami melalui:
WhatsApp Hotline: 0812-1111-8608
Email: info@ylpconsulting.com
Konsultan Berpengalaman Kami Siap Membantu Anda!