Ubah bahasa / Change Language

Catat! Pengesahan RPTKA Non- Hasil Penilaian Kelayakan

“Permohonan pengesahan RPTKA yang diajukan oleh instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional dikecualikan dari penilaian kelayakan Pengesahan RPTKA.”

Saat ini, Pemerintah berupaya untuk meningkatkan minat investasi asing di Indonesia dalam rangka pembangunan nasional. Upaya ini memerlukan peningkatan kualitas dan peran serta tenaga kerja, sehingga Pemerintah berupaya mendorong pembangunan nasional melalui alih teknologi dan alih keahlian melalui Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“TKA”). Penggunaan TKA ini dilakukan secara selektif dengan persyaratan dan pembatasan TKA yang akan dipekerjakan melalui penetapan jabatan tertentu dan waktu tertentu yang dapat diduduki oleh TKA.

Adapun penggunaan TKA saat ini tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“PP 34/2021”) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA (“Permenaker 8/2021”). PP 34/2021 mewajibkan Penggunaan TKA dilaksanakan melalui pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”).

I. Apa itu RPTKA?

Mengacu pada Pasal 1 angka 4 PP 34/2021 jo. Pasal 1 angka 4 Permenaker 8/2021, RPTKA didefinisikan sebagai rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu.

Berdasarkan Pasal 2 Permenaker 8/2021, setiap Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan Pengesahan RPTKA sendiri dilakukan berdasarkan tahapan sebagai berikut, yaitu:

  1. pendaftaran Pemberi Kerja TKA untuk membuat akun TKA Online;
  2. pengisian aplikasi data dan mengunggah dokumen persyaratan Pengesahan RPTKA;
  3. penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA;
  4. pengisian aplikasi data calon TKA dan mengunggah dokumen persyaratan calon TKA;
  5. penerbitan surat pemberitahuan pembayaran Dana Kompensasi Pengginaan Tenaga Kerja Asing (“DKPTKA”); dan
  6. penerbitan Pengesahan RPTKA.

II. Siapa Yang Wajib Dan Tidak Wajib Mengurus Pengesahan RPTKA?

Kewajiban Pengesahan RPTKA berlaku bagi:

  1. Pekerjaan Bersifat Sementara;
    Berdasarkan Pasal 8 Permenaker 8/2021, Permohonan Pengesahan RPTKA untuk Pekerjaan Bersifat Sementara diberikan untuk kegiatan:
    i. pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
    ii. audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) bulan;
    iii. pekerjaan yang berhubungan dengan pemasangan mesin, elektrikal, layanan purna jual, atau produk dalam masa penjajakan usaha;
    iv. usaha jasa impresariat; atau
    v. pekerjaan yang sekali selesai atau pekerjaan kurang dari 6 (enam) bulan.
  2. Pekerjaan Lebih dari 6 (Enam) Bulan atau Kawasan Ekonomi Khusus;
  3. Non-Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing; dan
  4. Pemberi Kerja TKA pada instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional.

Sedangkan berdasarkan Pasal 30 Permenaker 8/2021, Pengesahan RPTKA tidak diwajibkan bagi:

  1. direksi atau komisaris dengan kepemilikan saham tertentu, atau pemegang saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pegawai diplomatik dan konsuler pada kantor perwakilan negara asing; atau
  3. TKA yang dibutuhkan oleh Pemberi Kerja TKA pada jenis kegiatan produksi yang terhenti karena keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan (start-up) berbasis teknologi, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu.

III. Apa itu RPTKA Non-Hasil Penilaian Kelayakan?

Mengacu pada Pasal 1 angka 5 Permenaker 8/2021, Hasil Penilaian Kelayakan Pengesahan RPTKA atau Hasil Penilaian Kelayakan adalah permohonan pengesahan RPTKA yang telah dinyatakan layak berdasarkan penilaian kelayakan.

Adapun proses penilaian kelayakan Pengesahan RPTKA dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja atau oleh Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Hasil Penilaian Kelayakan diterbitkan paling lama 2 (dua) hari kerja sejak tanggal pelaksanaan penilaian kelayakan. Prosedur ini sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) jo. Pasal 14 ayat (2) Permenaker 8/2021.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, proses penilaian kelayakan permohonan Pengesahan RPTKA merupakan salah satu tahapan pengesahan RPTKA sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c Permenaker 8/2021, namun, terdapat pengecualian tertentu yang meniadakan kewajiban penilaian kelayakan tersebut. Oleh karenanya, terhadap pengecualian tersebut, proses Pengesahan RPTKA tidak perlu melewati proses penilaian kelayakan dan langsung menuju proses Pengesahan RPTKA.

IV. Siapa Saja yang Dapat Mengajukan Pengesahan RPTKA Non-Hasil Penilaian Kelayakan?

Pemerintah secara khusus mengecualikan beberapa subjek hukum tertentu dari penilaian kelayakan Pengesahan RPTKA atau yang biasa disebut Pengesahan RPTKA Non-Hasil Penilaian Kelayakan.

Pasal 15 PP 34/2021 mengatur, bahwa Permohonan Pengesahan RPTKA yang diajukan oleh instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional dikecualikan dari penilaian kelayakan atau termasuk ke dalam Pengesahan RPTKA Non-Hasil Penilaian Kelayakan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 12 (1) jo. ayat (2) Permenaker 8/2021 permohonan pengesahan RPTKA non-DKPTKA yang dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA pada instansi pemerintah, perwakilan negara asing dan badan internasional juga dikecualikan dari penilaian kelayakan Pengesahan RPTKA.

V. Bagaimana Prosedur Pengesahan RPTKA Non-Hasil Kelayakan?

Adapun berdasarkan Pasal 15 PP 34/2021 jo. Pasal 15 Permenaker 8/2021, prosedur Pengesahan RPTKA dilakukan dengan cara penyampaian data secara daring melalui situs TKA Online oleh Pemberi Kerja TKA, yakni sebagai berikut:

1. mengisi aplikasi data calon TKA yang memuat:

a. identitas TKA meliputi nama TKA, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, status perkawinan, kebangsaan, nomor paspor, tanggal penerbitan paspor, tanggal berakhir paspor, tempat diterbitkan paspor, alamat tinggal, kode pos, alamat e-mail, dan nomor telepon;
b. jabatan TKA dan jangka waktu bekerja TKA;
c. lokasi kerja TKA;
d. nomor polis asuransi atau nomor kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan; dan
e. penetapan kode dan lokasi domisili TKA

2. Pemberi Kerja TKA mengunggah:

a. dokumen TKA, berupa:
i. ijazah pendidikan;
ii. sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja;
iii. perjanjian kerja atau perjanjian lain;
iv. dengan pemberi kerja TKA;
v. paspor kebangsaan TKA (berwarna); dan
vi. pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.

b. dokumen Pemberi Kerja TKA, berupa:
i. surat permohonan Pengesahan RPTKA;
ii. surat tugas atau surat kuasa dari pimpinan Pemberi Kerja TKA;
iii. surat permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk pengajuan visa dalam rangka bekerja;
iv. rekening koran atau tabungan Pemberi Kerja TKA;
v. surat persetujuan Rp0,00 (nol rupiah);
vi. surat keterangan penunjukan Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan
vii. surat pernyataan Pemberi Kerja TKA sebagai penjamin TKA.

Selanjutnya, berdasarkan data calon TKA yang telah disampaikan, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing melakukan verifikasi paling lama 2 (dua) hari kerja. Dalam hal data calon TKA dinyatakan lengkap dan benar, Direktur menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA kepada Pemberi Kerja TKA. Nantinya setelah dilakukannya pembayaran DKPTKA, Direktur akan menerbitkan Pengesahan RPTKA.

Penulis: Krisna Murti Ardianto

Apakah Anda memiliki pertanyaan dan/atau ingin berkonsultasi terkait dengan pengajuan RPTKA Non-Hasil Penilaian Kelayakan?
Silahkan kontak kami melalui:
WhatsApp Hotline: 0812-1111-8608
Email: info@ylpconsulting.com

Konsultan Berpengalaman Kami Siap Membantu Anda!

Facebook
Twitter
LinkedIn

Recent Posts

Talk to Our Team
I am here to assist you with our professional services. Please let me know how I can help you today.
Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Using Country Code, Example: (62)812100022