Ubah bahasa / Change Language

Pendirian Yayasan Asing di Indonesia

“Warga Negara Asing (WNA) maupum badan hukum asing dapat mendirikan yayasan di Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun badan hukum Indonesia. Ketentuan penting bagi yayasan yang didirikan oleh WNA atau badan hukum asing, yaitu memiliki harta yang dipisahkan dari kekayaan pendiri di awal pendirian yayasan paling sedikit Rp.100 juta, salah satu pengurus yayasan merupakan WNI, dan WNA yang akan menjabat sebagai pembina, pengurus, atau pengawas, harus sudah memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang masih berlaku.”

A. Definisi dan Organ Yayasan

Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah oleh Undang –Undang No. 28 Tahun 2004 (“UU Yayasan”)  Yayasan yaitu sebuah badan hukum yang tersusun dari kekayaan baik harta maupun lainnya yang dipisahkan dan bertujuan untuk dapat mencapai sebuah tujuan tertentu dalam beberapa bidang seperti sosial, kemanusiaan, dan keagamaan yang mana yayasan tidak memiliki anggota namun selayaknya badan hukum lainnya seperti perseroan terbatas maka badan hukum yayasan pun memiliki organ meliputi : pembina, pengurus, dan pengawas yang memiliki tugas dan kewajibannya masing-masing. Yayasan harus didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagaimana diatur oleh Anggaran Dasar dari yayasan tersebut.

a. Organ

Yayasan mempunyai 3 (tiga) organ menurut UU Yayasan, yaitu:

1. Pembina 

Pembina merupakan organ yayasan yang orang perseorangan yang bertindak sebagai pendiri dari yayasan atau mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan dari yayasan. Adapun Pembina memiliki kewenangan untuk :

  1. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar
  2. Pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan anggota Pengawas
  3. Penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan Anggaran Dasar yayasan
  4. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan
  5. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran yayasan

2. Pengurus

Pengurus merupakan orang- perserorangan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan yang diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.  Adapun Pengurus memiliki kewenangan untuk :

  1. Bertanggung jawab penuh atas kepengurusan yayasan untuk kepentingan dan tujuan yayasan serta berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun luar pengadilan
  2. Setiap Pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan yayasan
  3. Pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan yayasan
  4. Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian yayasan atau pihak ketiga

3. Pengawas

Pengawas merupakan organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Pengawas diangkat dan dapat diberhentikan berdasarkan pada keputusan rapat Pembina. Adapun kewenangan dari Pengawas antara lain sebagai berikut :

  1. Pengawas dapat memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan alasannya. Pemberhentian tersebut wajib dilaporkan secara tertulis kepada Pembina paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal laporan diterima
  2. Pengawas dapat mencabut keputusan pemberhentian sementara
  3. Pengawas dapat memberhentikan anggota Pengurus yang terkait

b. Prosedur Pendirian

Menurut UU Yayasan terdapat beberapa tahapan dari pendirian yayasan meliputi :

a. Pendirian

Pendirian dari sebuah yayasan di dasari oleh ada nya kesepakatan para pendiri untuk melakukan kegiatan seperti : sosial, keagamaan, dan kemanusiaan ataupun berdasarkan surat wasiat. Proses pendirian yayasan dilakukan dengan akta yang dibuat dalam bahasa Indonesia oleh notaris. Pada proses pendiriannya yayasan yang didirikan oleh satu atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal, yaitu paling sedikit Rp10 juta.

b. Pengesahan

Sebelum menjadi badan hukum yayasan terlebih dahulu harus memperoleh pengesahan yang mana pendiri atau kuasanya melakukan pengajuan permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui notaris yang membuat akta pendirian dari yayasan tersebut. Apabila yayasan belum mendapatkan status badan hukum seluruh tindakan dari yayasan merupakan tanggung jawab dari Pengurus secara bersama-sama.  

c. Pengumuman

Akta Pendirian yayasan yang telah di sahkan sebagai badan hukum wajib diumumkan ke dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman tersebut dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak akta pendirian disahkan

Setelah ke 3 tahapan tersebut di lakukan maka yayasan sudah sah menjadi sebuah badan hukum.

B. Pendirian Yayasan Asing

Orang ataupun badan hukum asing dapat mendirikan yayasan selayaknya Warga Negara Indonesia (WNI). Menurut Undang-Undang Yayasan dan Peraturan Pemerintah terkait Yayasan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus di penuhi apabila orang asing ingin mendirikan yayasan di Indonesia.

a. Persyaratan

Selain diatur dalam UU Yayasan, pendirian yayasan asing juga harus mengikuti dan tunduk pada pengaturan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan lainnya, misalnya di bidang keimigrasian ataupun ketenagakerjaan.

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 2 tahun 2013 (“PP Yayasan”), yayasan yang didirikan oleh orang ataupun badan hukum asing perlu memenuhi beberapa berkas persyaratan antara lain :

  1. Identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah dan masih berlaku dan apabila badan hukum asing, maka dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri yayasan tersebut;
  2. Pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan paling sedikit senilai Rp.100 juta yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
  3. Surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

b. Keanggotaan

Mengenai keanggotaan yayasan yang didirikan oleh asing terdapat beberapa perbedaan dengan Yayasan yang didirikan oleh WNI antara lain :

  1. Salah satu anggota Pengurus yang menjabat sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara wajib dijabat oleh WNI;
  2. Anggota Pengurus yayasan wajib bertempat di Indonesia;
  3. Anggota Pengurus yayasan yang berkewarganegaraan asing harus memliki izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah di Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS); dan
  4. Anggota Pembina dan anggota Pengawas Yayasan yang berkewarganegaraan asing, jika bertempat tinggal di Indonesia harus memiliki izin melakukan kegiatan atau usaha di wilayah Republik Indonesia dan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara ( KITAS).

Penulis: Rifat Syahrofi

Apakah anda mempunyai pertanyaan dan/atau ingin diskusi lebih lanjut terkait dengan pendirian yayasan asing di Indonesia?

Segera menghubungi kami di kontak berikut:

WhatsApp Hotline: 0812-1111-8608

Email: info@ylpconsulting.com

Konsultan kami yang telah berpengalaman siap membantu anda.

Facebook
Twitter
LinkedIn

Recent Posts

Talk to Our Team
I am here to assist you with our professional services. Please let me know how I can help you today.
Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Using Country Code, Example: (62)812100022