Terjadinya peningkatan persebaran Virus SARS-CoV-2 dan SARS-CoV-2 varian baru lainnya (varian Alpha, varian Beta, varian Delta dan varian Gamma) di berbagai negara di dunia termasuk juga Indonesia. Pemerintah menambahkan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia untuk memproteksi Warga Negara Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
1. Isi Surat Edaran
a. Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut;
i. Bagi WNI (Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/Mahasiswa atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri untuk tempat karantina serta kewajiban RT-PCR akan ditanggung oleh pemerintah;
ii. Bagi WNI diluar kriteria sebagaimana dimaksud di atas dan bagi WNA termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;
iii. Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8×24 jam;
iv. Tes RT-PCR kedua bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan Internasional akan dilakukan pada hari ke-7 karantina;
v. Jika hasil tes RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif maka setelah karantina dilakukan selama 8×24 jam WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina dan dapat melanjutkan perjalanan dengan anjuran untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari;
vi. Jika hasil tes RT-PCR tersebut menunjukkan hasil positif maka WNI dan WNA akan dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri;
vii. WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;
viii. WNA wajib untuk menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;
ix. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestic maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang- undangan; dan
x. Bagi WNA pemegang visa diplomatic dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dibebaskan dari kewajiban untuk menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital).
Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Ada pertanyaan lainnya? Mari hubungi kami di
Hotline: (+62) 812 1111 8608 / (+62) 21 – 2271 8638
Email: info@ylpconsulting.com