“Saat ini, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki visa kunjungan dapat melakukan alih status dari visa kunjungan menjadi visa tinggal terbatas tanpa harus keluar dari Indonesia. Akan tetapi, tidak semua visa kunjungan dapat dialih-statuskan menjadi visa tinggal terbatas, seperti misalnya Visa on Arrival (VoA), pemegang fasilitas Bebas Visa Kunjungan (visa exemption), dan awak alat angkut.”
Bersamaan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal (“Permenkumham 22/2023”), sejumlah ketentuan terkait pemberian Izin Tinggal di Indonesia turut mengalami perubahan. Salah satu yang turut mengalami perubahan ialah ketentuan terkait Alih Status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas.
Jenis Visa Kunjungan yang Tidak Bisa Alih Status
Visa Kunjungan mempunyai beberapa jenis dan tidak semua jenis visa kunjungan dapat dialihstatuskan menjadi visa tinggal terbatas. Jenis visa yang tidak dapat dialih statuskan menjadi visa tinggal terbatas berdasarkan Pasal 162 ayat (2) Permenkumham 22/2023, antara lain:
- Pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA);
- Pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang berasal dari bebas Visa Kunjungan; atau
- Awak alat angkut.
Alih Status Visa Tinggal Terbatas yang Diperbolehkan
Alih status hanya dapat diberikan bagi WNA yang melakukan kegiatan sebagai berikut;
- Sebagai tenaga ahli;
- Sebagai pekerja;
- Sebagai rohaniwan;
- Penanaman modal asing;
- Penelitian ilmiah;
- Mengikuti pendidikan;
- Penyatuan keluarga;
- Repatriasi;
- Rumah kedua;
- Menjalani pengobatan; atau
- Orang asing yang berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan.
Pengajuan dan Prosedur Alih Status
Prosedur untuk melakuakn alih status Izin Tinggal Kunjungan dilakukan melalui pengajuan permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Permohonan dapat diajukan oleh Penjamin, Penanggungjawab, atau Orang Asing itu sendiri dengan melampirkan sejumlah dokumen. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku yang memuat
- Visa dan Tanda Masuk kecuali bagi anak pemegang Izin Tinggal Kunjungan yang diberikan karena lahir di Wilayah Indonesia dari ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan; atau
- Izin Tinggal Kunjungan.
- Bukti penjaminan dari Penjamin dalam hal memiliki penjamin; dan
- Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga Penjamin atau Penanggung Jawab dalam hal memiliki Penjamin atau Penanggung Jawab.
Dalam hal permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas beserta persyaratannya telah diterima secara lengkap, Kepala Kntor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk akan menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawab sebagai bukti permohonan telah diterima. Jika ternyata ditemukan bahwa terdapat kekurangan dokumen persyaratan, maka diberikan waktu paling lama 2 (dua) hari untuk melengkapi kekurangan persyaratan sejak pemberitahuan diterima dan apabila dalam kurun waktu tersebut kekurangan persyaratan tidak dapat dilengkapi, maka permohonan akan dinyatakan ditolak.
Berdasarkan Pasal 171 Permenkumham 22/2023, penyelesaian alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas dilaksanakan melalui penerimaan pengajuan permohonan. Kemudian akan dilakukan pengambilan foto dari WNA yang bersangkutan. Setelah dilakukan pengambilan foto, akan dilakukan verifikasi pembayaran biaya imigrasi yang diikuti oleh penerusan permohonan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk kepada Direktur Jenderal Imigrasi dalam kurun waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pembayaran biaya imigrasi diterima.
Oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk kemudian permohonan akan diselesaikan melalui persetujuan atau penolakan. Dalam hal diberikan persetujuan, maka sekaligus akan diterbitkan izin tinggal terbatas bagi WNA yang bersangkutan yang secara elektronik akan dikirimkan kepada Orang Asing, Penjamin, atau Penanggung Jawabnya.
Penulis: Sutria Puti Dwirahayu / Daffa Zidan
Apakah Anda memiliki pertanyaan dan/atau ingin berkonsultasi terkait alih status visa kunjungan menjadi visa tinggal terbatas (VITAS)?
Silahkan kontak kami sekarang melalui:
WhatsApp Hotline: 0812-1111-8608
Email: info@ylpconsulting.com
Konsultan Berpengalaman Kami Siap Membantu Anda!