“Saat ini, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki visa kunjungan dapat langsung melakukan alih status dari visa kunjungan menjadi visa tinggal terbatas tanpa harus keluar dari Indonesia. Akan tetapi, tidak semua visa kunjungan dapat dialih-statuskan menjadi visa tinggal terbatas, seperti misalnya Visa on Arrival (VoA), pemegang fasilitas Bebas Visa Kunjungan (visa exemption), dan awak alat angkut.”
Pada awal tahun 2022, Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah memberikan kebijakan baru terkait dengan pengajuan visa tinggal terbatas. Sebelumnya, pengajuan visa kunjungan secara onshore (di dalam negeri) digunakan sebagai alternatif untuk memperoleh izin tinggal terbatas di Indonesia bagi Warga Negara Asing (“WNA”) yang tidak bisa kembali ke negara asalnya karena kondisi pandemi. Saat ini pemerintah memperbaharui kebijakan tersebut dengan tidak mengizinkan orang asing untuk mengajukan visa tinggal terbatas melalui prosedur pengajuan visa onshore namun harus melalui proses Alih Status di Kantor Imigrasi.
Jenis Visa Kunjungan yang Tidak Bisa Alih Status
Visa Kunjungan mempunyai beberapa tipe dan tidak semua jenis visa kunjungan dapat dialih-statuskan menjadi visa tinggal terbatas. Berikut jenis visa yang tidak dapat dialih statuskan menjadi visa tinggal terbatas;
- Pemegang ITK dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VoA);
- Pengunjung dengan fasilitas Bebas Visa Kunjungan; dan
- Awak alat angkut.
Alih Status Visa Tinggal Terbatas yang Diperbolehkan
Alih status hanya dapat diproses bagi WNA yang melakukan kegiatan sebagai berikut;
- Menanamkan modal;
- Bekerja sebagai tenaga ahli;
- Melaksanakan tugas sebagai rohaniawan;
- Mengikuti pendidikan dan pelatihan;
- Mengadakan penelitian ilmiah;
- Menggabungkan diri dengan suami atau istri WNI;
- Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap;
- Menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak berkewarganegaraan asing di bawah usia 18 tahun yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan orang tua Warga Negara Indonesia;
- Menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
- Berdasarkan alasan kemanfaatan untuk kesejahteraan masyarakat dan/atau kemanusiaan setelah mendapatkan pertimbangan Menteri;
- Eks WNI dalam rangka memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
- Melakukan kegiatan dalam rangka rumah kedua.
Pengajuan dan Prosedur Alih Status
Prosedur untuk melakukan alih status diajukan di Kantor Imigrasi yang sesuai dengan domisili WNA tersebut dengan melampirkan persyaratan dokumen. Setelah dokumen diajukan, petugas imigrasi akan melakukan verifikasi atas permohonan tersebut dan jika dokumen persyaratan telah lengkap WNA tersebut akan dipanggil untuk melakukan proses wawancara dan pengambilan data biometrik. Untuk proses alih status, Kantor Imigrasi akan membutuhkan pemeriksaan lapangan untuk memverifikasi apakah data yang disebutkan di dalam dokumen yang diajukan telah sesuai dan sesuai dengan yang terjadi di lapangan.
Persetujuan Kantor Wilayah dan Dirjen Imigrasi
Proses alih status dari Visa Kunjungan menjadi Visa Tinggal Terbatas ini memiliki tambahan prosedur yaitu tahapan verifikasi dan juga persetujuan dari Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang akan diteruskan kepada Direktur Jenderal Imigrasi disertai dengan surat rekomendasi, pertimbangan dan saran dari Kepala Divisi Keimigrasian.
Setelah permohonan masuk ke Direktorat Jenderal Imigrasi, pejabat imigrasi yang ditunjuk akan melakukan proses verifikasi dan juga surat rekomendasi yang telah diterbitkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Setelah melalui proses penelaahan dan permohonan tersebut telah disetujui, pemohon akan menerima pemberitahuan dari Kantor Imigrasi mengenai status permohonannya dan dapat mengambil kembali paspor serta izin tinggalnya yang telah menjadi izin tinggal terbatas.
Penulis: Sutria Puti Dwirahayu
Apakah Anda memiliki pertanyaan dan/atau ingin berkonsultasi terkait dengan alih status visa kunjungan menjadi visa tinggal terbatas?
Silahkan kontak kami melalui:
WhatsApp Hotline: 0812-1111-8608
Email: info@ylpconsulting.com
Konsultan Berpengalaman Kami Siap Membantu Anda!