Kantor Perwakilan dipimpin oleh satu Kepala Kantor Perwakilan (Chief of Representative) yang ditunjuk langsung oleh perusahaan luar negeri dan mempunyai kewajiban untuk melaporkan kegiatannya baik per semester maupun tahunan, sesuai dengan jenis kantor perwakilan yang dimiliki.
Apa Perbedaan PT PMA dan Kantor Perwakilan?
Kantor Perwakilan atau Representative Office (RO) dan PT Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan pelaku usaha yang dapat mengajukan permohonan perizinan berusaha.
Perbedaan utamanya adalah, Kantor Perwakilan bukan merupakan badan hukum yang berdiri sendiri, melainkan sebagai perwakilan Perusahaan Asing Luar Negeri di Indonesia, semua kegiatan operasionalnya atas dasar perintah (on behalf) Perusahaan principal di luar negeri. Adapun PT PMA merupakan badan hukum yang mempunyai otoritas untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perbedaan selanjutnya adalah, PT PMA diwajibkan untuk mempunyai modal disetor paling sedikit Rp10 miliar dan mempunyai kewajiban realisasi investasi di atas Rp10 miliar. Adapun Kantor Perwakilan tidak memiliki kewajiban untuk setor modal dan realisasi investasi. Kantor Perwakilan hanya mempunyai kewajiban untuk melaporkan kegiatan usahanya baik per semester maupun laporan tahunan sesuai dengan izin kantor perwakilan yang dimiliki.
Selain itu, berbeda dengan PT PMA yang struktur organisasi perusahaannya harus mempunyai minimial satu Direktur dan satu Komisaris, maka Kantor Perwakilan cukup dipimpin oleh satu Kepala Kantor Perwakilan (Chief of Representative) yang ditunjuk langsung oleh perusahaan principal.
Tipe Kantor Perwakilan di Indonesia
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal hanya memperbolehkan 4 (empat) lingkup untuk mendirikan RO di Indonesia yaitu :
- Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A);
- Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA);
- Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing; dan
- Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing.
Lingkup Kegiatan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing
- Sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya;
- Mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia atau di negera lain dan Indonesia;
- Berlokasi di gedung perkantoran di Ibu Kota Provinsi;
- Tidak mencari suatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan suatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersoal dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri; dan
- Tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelaolaan suatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
Kepala Kantor Perwakilan (Chief of Representative Office) Harus Bertempat Tinggal di Indonesia

Kepala kantor perwakilan asing harus bertempat tinggal di Indonesia, bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kegiatan operasional Kantor Perwakilan dan tidak diperbolehkan untuk menjalankan kegiatan di luar izin Kantor Perwakilan dan dilarang merangkap jabatan di Kantor Perwakilan atau perusahaan lain, baik sebagai pimpinan maupun sebagai staf.
Larangan Kantor Perwakilan di Indonesia
Secara umum Kantor Perwakilan dilarang untuk melakukan kegiatan komersial di Indonesia namun apabila dirinci sebagai berikut :
- KPPA :
tidak mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/ transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa komersial dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri dan tidak ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.
- KP3A :
KP3A dilarang melakukan kegiatan perdagangan dan transaksi penjualan, baik dari tingkat permulaan sampai dengan penyelesaiannya seperti mengajukan tender, menandatangani kontrak, menyelesaikan klaim dan sejenisnya.
Dokumen yang perlu disiapkan dalam pendirian Kantor Perwakilan
Secara umum, berikut dokumen yang diperlukan untuk mendirikan Kantor Perwakilan di Indonesia:
- Rekaman Anggaran Dasar (Article Of Association) dalam bahasa Inggris atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia;
- Surat penunjukan (Letter of Appointment) diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat/IIPC setempat;
- Surat Permohonan (Letter of Intent) diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat/IIPC setempat;
- Surat Pernyataan (Letter of Statement) dari Kepala Kantor Perwakilan yang menyatakan kesediaan untuk tinggal dan hanya bekerja sebagai Kepala Kantor Perwakilan, tanpa melakukan kegiatan bisnis lainnya di Indonesia diketahui KBRI/Atase Perdagangan setempat/IIPC setempat;
- Surat Keterangan (Letter of Reference) dari KBRI/Atase Perdagangan setempat/IIPC setempat, bagi KP3A.
Dokumen yang penandatanganannya dilakukan di luar negeri, maka untuk dapat digunakan di Indonesia, harus terlebih dahulu dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan kedutaan besar/kantor perwakilan Indonesia tempat dilakukannya penandatanganan dokumen.
Laporan Kegiatan Kantor Perwakilan
- KP3A dan KPPA mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan kegiatan per enam (6) bulan sekali secara daring yang disampaikan melalui subsistem pengawasan dalam sistem OSS. Periode laporan dibagi menjadi dua yakni sebagai berikut:
- Laporan Semester 1 disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Juli tahun berjalan; dan
- Laporan Semester 2 disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
- Kantor Perwakilan BUJK dan Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing, mempunyai kewajiban menyampaikan laporan kegiatannya satu tahun sekali, yaitu paling lambat pada tanggal 10 bulan Januari tahun berikutnya.
Apakah Kantor Perwakilan Boleh Mendirikan Cabang?
KP3A dapat membuka Kantor Cabang Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di ibu kota Provinsi dan/atau kabupaten/kota lainnya. Pembukaan Cabang dapat dilakukan setelah KP3A Pusat memiliki SIUP3A Baru Kantor Pusat. Kepala KP3A Kantor Cabang berbeda dengan Kepala KP3A Kantor Pusat.
Author: Belle Risca Junia
Anda memiliki pertanyaan terkait? Silahkan menghubungi salah satu kontak di bawah ini:
Hotline: (+62) 812 1111 8608/(+62) 21 – 2294 1392
Email: info@ylpconsulting.com
Konsultan kami dengan senang hati akan membantu Anda.