Ubah bahasa / Change Language

Jabatan Tenaga Kerja Asing di Sektor Perbankan dan Keuangan

“Tenaga Kerja Asing dapat menduduki jabatan dalam sektor Perbankan dan Keuangan pada bidang, jabatan, dan prosedur tertentu. Lebih lanjut, untuk sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan wajib mendapatkan persetujuan rekomendasi terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).”

Pesatnya perkembangan teknologi diikuti dengan lahirnya inovasi yang berkaitan dengan teknologi, dimana salah satunya adalah perkembangan teknologi di bidang finansial atau biasa disebut sebagai financial technology. Dewasa ini, financial technology atau biasa disingkat menjadi fintech, sedang menjadi hal yang marak digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan data dari Asosiasi Fintech Indonesia (“AFTECH”), terdapat 352 perusahaan fintech yang bergabung menjadi anggota AFTECH. Sedangkan, berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), terdapat 103 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang berizin di OJK. Data tersebut menunjukkan pesatnya perkembangan fintech di Indonesia. Dengan banyaknya perusahaan fintech di Indonesia, maka banyak juga terbuka lapangan pekerjaan di bidang fintech, baik untuk Warga Negara Indonesia ataupun Warga Negara Asing.

A. Jabatan yang dapat diduduki Tenaga Kerja Asing di Indonesia dalam sektor Perbankan dan Keuangan

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan (“POJK 37/2017”), Bank dapat memanfaatkan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan wajib mempertimbangkan ketersediaan Tenaga Kerja Indonesia (“TKI”). Secara umum, jabatan yang dapat diduduki oleh TKA dalam sektor Perbankan dan Keuangan adalah sebagai berikut atau yang setara:

a. Direksi dan Dewan Komisaris;

b. Pejabatan Eksekutif; dan/atau

c. Tenaga Ahli atau Konsultan.

Sedangkan, TKA dalam sektor Perbankan dan Keuangan dilarang menduduki jabatan pada bidang sebagai berikut:

a.Personalia; dan

b. Kepatuhan.

Ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh TKA dalam sektor Perbankan dan Keuangan dirincikan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Bank yang 25% (dua puluh lima persen) atau lebih sahamnya dimiliki oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing dapat memanfaatkan TKA untuk jabatan Direksi, Dewan Komisaris, Pejabat Eksekutif, dan/atau Tenaga Ahli atau Konsultan. Terkait hal ini terdapat ketentuan-ketentuan lebih lanjut yaitu:

a. Tidak berlaku bagi Bank yang berbentuk kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri;

b. Mayoritas anggota direksi wajib berkewarganegaraan Indonesia;

c. 50% (lima puluh persen) atau lebih dari anggota Dewan Komisaris wajib berkewarganegaraan Indonesia;

d. Mayoritas Pejabat Eksekutif di kantor pusat Bank wajib berkewarganegaraan Indonesia.

2. Bank yang kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sahamnya dimiliki oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, hanya dapat menggunakan TKA untuk jabatan Tenaga Ahli atau Konsultan. Namun, Bank sebagaimana dalam ketentuan poin ini tetap dapat menggunakan TKA untuk jabatan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Tenaga Ahli atau Konsultan dalam hal Bank memenuhi kriteria:

a. Kepemilikan warga negara asing dan/atau badan hukum asing terhadap Bank kurang dari 25% (dua puluh lima persen), namun warga negara asing dan/atau badan hukum asing merupakan Pemegang Saham Pengendali Bank; atau

b. Terdapat unsur Pengendalian dari warga negara asing dan/atau badan hukum asing terhadap Bank.

Sedangkan, bagi kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri hanya dapat menggunakan TKA untuk jabatan Pimpinan kantor Cabang dan/atau Tenaga Ahli atau Konsultan. Namun, diantara anggota pimpinan kantor cabang tersebut, harus paling sedikit terdapat 1 (satu) orang pejabat yang berkewarganegaraan Indonesia. Sejalan dengan ketentuan penggunakan TKA pada kantor cabang, bagi kantor perwakilan dari Bank yang berkedudukan di luar negeri juga hanya dapat menggunakan TKA untuk jabatan Pemimpin Kantor Perwakilan dan/atau Tenaga Ahli atau Konsultan.

Selain ketentuan mengenai jabatan, dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/SEOJK.03/2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan (“SEOJK 42/2017”) diatur mengenai bidang tugas yang dapat diisi oleh TKA yaitu sebagai berikut:

a. Tresuri (Treasury);

b. Manajemen Risiko;

c. Teknologi Informasi;

d. Kredit atau Pembiayaan;

e. Hubungan Investor (Investor Relation) atau Hubungan Nasabah (Customer Relation);

f. Pemasaran; dan

g. Keuangan.

Namun, Bank dapat mengajukan permohonan kepada OJK untuk meminta pengecualian atas pemanfataan TKA di luar bidang tugas dan jabatan yang telah ditetapkan dalam POJK 37/2017 dan SEOJK 42/2017 sebagaimana telah disebutkan diatas.

Sejalan dengan ketentuan POJK 37/2017, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (“POJK 47/2020”) mengatur bahwa Perusahaan Pembiayaan yang 25% (dua puluh lima persen) atau lebih sahamnya dimilki oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat menggunakan TKA. TKA tersebut dapat menduduki jabatan sebagai:

a. Direksi;

b. Dewan komisaris;

c. Tenaga ahli; atau

d. Konsultan.

Perusahaan Pembiayaan yang menggunakan TKA sebagai Direksi dan Komisaris, wajib memiliki paling sedikit 50% (lima puluh persen) anggota Direksi yang merupakan WNI dan 50% (lima puluh persen) anggota Dewan Komisaris yang merupakan WNI.

Sedangkan, ketentuan bagi TKA yang dipekerjakan sebagai tenaga ahli dan/atau konsultan dilarang menangani selain fungsi:

a. Teknologi informasi;

b. Manajemen risiko; dan

c. Fungsi lain berdasarkan persetujuan OJK.

B. Sektor Perbankan dan Keuangan yang wajib mengurus rekomendasi OJK ketika akan mendatangkan Tenaga Kerja Asing ke Indonesia

POJK 37/2017 mengatur bahwa Bank yang akan memanfaatkan TKA dalam kegiatan usahanya wajib menyampaikan rencana pemanfaatan TKA kepada OJK dalam Rencana Bisnis Bank. Kemudian, pada saat Bank akan melakukan realisasi pemanfaatan TKA, Bank mengikuti prosedur yang salah satunya adalah mengajukan permohonan persetujuan pemanfaatan TKA. Pemanfaatan TKA hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari OJK. Persetujuan OJK digunakan sebagai dasar rekomendasi penggunaan TKA oleh Bank kepada instansi yang menangani bidang ketenagakerjaan.

Berdasarkan ketentuan dalam paragraf diatas dan SEOJK 42/2017, sektor Perbankan dan Keuangan wajib mengurus rekomendasi OJK dalam hal akan mendatangkan TKA dengan jabatan sebagai Direksi, Dewan Komisaris, Pimipinan Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri, Pimpinan Kantor Perwakilan, dan Pejabat Eksekutif. Dalam hal Bank mendatangkan TKA sebagai Tenaga Ahli atau Konsultan, cukup melakukan pelaporan pemanfataan Tenaga Ahli atau Konsultan kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengangkatan Tenaga Ahli atau Konsultan oleh Bank.

Terkait dengan penggunaan TKA pada Perusahaan Pembiayaan, POJK 47/2020 mengatur bahwa Perusahaan wajib mencantumkan data rencana penggunaan TKA selain Direksi dan Dewan Komisaris dalam rencana bisnis Perusahaan. Bagi calon TKA yang akan menduduki jabatan sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas, dan fungsinya. Sejalan dengan ketentuan penggunaan TKA sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris, Perusahaan yang akan mempekerjakan TKA sebagai tenaga ahli dan/atau konsultan juga wajib untuk memperoleh persetujuan OJK. Permohonan persetujuan ini diajukan kepada OJK sebelum Perusahaan menyampaikan permohonan izin menggunakan TKA kepada instansi yang menangani bidang ketenagakerjaan.

Author: Vania Aqilla Cahyaningrum

Facebook
Twitter
LinkedIn

Recent Posts

Talk to Our Team
I am here to assist you with our professional services. Please let me know how I can help you today.
Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Using Country Code, Example: (62)812100022