“POJK No.10/POJK.05/2022 melarang Perusahaan P2P Lending untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) selain pada bidang Teknologi Informasi sebagai tenaga ahli dengan level satu tingkat di bawah Direksi ataupun sebagai konsultan dengan masa jabatan paling lama 3 (tiga tahun) per TKA untuk satu kali masa jabatan dan tidak dapat diperpanjang.”
Pada 29 Juni 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.10/POJK.05/2022 (“POJK 10/2022“) tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi dan mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 4 Juli 2022. Hal ini menjadikan POJK No.77/POJK.01/2016 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali pada ketentuan pelaksanaannya sepanjang tidak bertentangan dengan POJK 10/2022.
Beberapa ketentuan penting mengenai Perusahaan P2P Lending seperti misalnya besaran modal disetor, bentuk Penyelenggara, telah mengalami perubahan, termasuk dengan aspek mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (“TKA“). Khusus pada artikel kali ini, akan membahas secara spesifik terkait dengan penggunaan TKA bagi Perusahaan P2P Lending yang diatur dalam POJK 10/2022.
Sertifikasi Wajib untuk Direktur dan Komisaris Asing
POJK 10/2022 menyebutkan bahwa Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisari dan pejabat yang 1 (satu) tingkat di bawah Direksi wajib untuk memiliki sertifikat kompetensi kerja dari lembaga sertifikasi profesi di bidang teknologi finansial yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan jika lembaga tersebut belum terbentuk sertifikasi dapat dilakukan oleh asosiasi terkait.
Penggunaan TKA diperbolehkan untuk menduduki posisi sebagai anggota direksi maupun komisaris namun diwajibkan untuk memiliki kemampuan berbahasa Indonesia yang juga dibuktikan dengan melampirkan sertifikasi Bahasa Indonesia dalam kurun waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak disetujui sebagai anggota direksi oleh OJK.
Jabatan TKA Non Direksi dan Komisaris
Ketentuan penggunaan TKA di Perusahaan P2P Lending di luar Direktur dan Komisaris, harus memenuhi persyaratan seperti memiliki keahlian yang sesuai dengan bidang tugas yang akan menjadi tanggung jawabnya.
Perusahaan pun dilarang untuk mempekerjakan TKA selain pada bidang Teknologi Informasi sebagai tenaga ahli dengan level satu tingkat di bawah Direksi ataupun sebagai konsultan. Penggunaan tenaga kerja asing tidak diperbolehkan untuk melebihi jangka waktu 3 (tiga) tahun untuk masing-masing tenaga kerja asing untuk satu kali masa jabatan dan tidak dapat diperpanjang.
Pelaporan Penggunaan TKA
Perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan ke OJK setelah mempekerjakan TKA paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah TKA dipekerjakan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut;
- Daftar riwayat hidup TKA (disertai dengan dokumen penjelasan keahlian dari TKA);
- Rencana program pendidikan dan pelatihan tahunan selama TKA akan dipekerjakan di perusahaan tersebut;dan
- Rencana penempatan serta job description yang menjadi tanggung jawab dari tenaga kerja asing tersebut.
Selain memiliki kewajiban pelaporan atas penggunaan TKA-nya, OJK juga memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan kegiatan alih pengetahuan dari tenaga kerja asing kepada Tenaga Kerja Indonesia (“TKI”) dan setiap TKA yang dipekerjakan didampingi oleh minimal 1 (satu) orang TKI.
Alih pengetahuan tersebut wajib untuk dibuat dalam bentuk program pendidikan dan pelatihan tahunan kepada pegawai penyelenggara yang wajib untuk dilaporkan pendidikan dan pelatihan paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir untuk setiap tahunnya. Pendampingan oleh TKI tidak diharuskan bagi TKA yang bekerja dengan posisi sebagai Direksi maupun Komisaris.
Penulis: Sutria Puti Dwirahayu
Apakah Anda mempunyai pertanyaan dan membutuhkan bantuan terkait dengan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada Perusahaan P2P Lending?
Silahkan kontak kami melalui:
WhatsApp Hotline: 0812-1111-8608
Email: info@ylpconsulting.com
Konsultan Berpengalaman Kami Siap Membantu!