Ubah bahasa / Change Language

Jenis dan Tujuan Penggunaan Visa Kunjungan di Indonesia

“Visa Kunjungan di Indonesia memiliki beberapa jenis dan masing-masing memiliki tujuan penggunaan yang berbeda. Oleh karenanya, Warga Negara Asing (WNA) yang hendak berkunjung ke Indonesia, harus memiliki jenis visa yang sesuai dengan tujuan kedatangannya dan tidak melakukan pelanggaran izin tinggal.”

Bagi Warga Negara Asing (“WNA”) yang akan melakukan perjalanan masuk ke wilayah Indonesia, disyaratkan untuk memiliki izin masuk. Izin masuk yang dimaksud merupakan keterangan tertulis yang disebut dengan Visa. Visa merupakan izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk WNA melakukan perjalanan masuk ke wilayah Indonesia.

Jenis Visa

Visa terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan Visa Kunjungan (VK), VITAS merupakan visa yang diberikan untuk WNA yang akan tinggal dalam jangka waktu yang lama di Indonesia, umumnya diberikan kepada pekerja, penanam modal atau WNA yang menikah dengan WNI dan berencana untuk tinggal di wilayah Indonesia.

Visa Kunjungan

WNA yang berencana datang ke Indonesia dalam rangka kunjungan tugas, sosial budaya, pra investasi, bisnis, jurnalis atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain, dapat menggunakan Visa Kunjungan. Visa kunjungan lalu dibagi lagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu visa kunjungan satu kali perjalanan, visa kunjungan beberapa kali perjalanan dan visa kunjungan saat kedatangan.

a. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan (B211A/211B/211C)
Visa ini diberikan kepada WNA yang masuk ke dalam Indonesia dengan rangka bisnis, sosial budaya, tugas pemerintahan, komersial, studi banding, kursus atau pelatihan dan pra investasi. WNA yang akan melakukan inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia ataupun memberikan ceramah dapat juga mengajukan Visa Kunjungan dengan Satu Kali Perjalanan. Visa ini berlaku selama 60 hari sejak kedatangan dan dapat diperpanjang sebanyak 3 (tiga) kali dengan total masa tinggal 180 hari.

b. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (D212) (Selama Pandemi belum dibuka kembali)
Visa jenis ini merupakan jenis visa kunjungan yang diberikan kepada orang asing dengan rangka pembicaraan bisnis, seni dan budaya, tugas pemerintahan, mengikuti pameran internasional dan juga mengikuti rapat yang diadakan di kantor cabang Indonesia. Visa ini berlaku paling lama 5 (lima) tahun dengan masa tinggal paling lama 60 hari sejak tanggal masuk dan tidak dapat diperpanjang.

c. Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata
Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) adalah visa yang diberikan kepada WNA pada saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi. Umumnya VoA diberikan kepada WNA yang akan melakukan kegiatan wisata di Indonesia, visa tersebut berlaku selama 30 hari sejak kedatangan dan dapat diperpanjang dengan total masa tinggal selama 60 hari.

Batasan Kegiatan Visa Kunjungan

Walaupun telah memiliki izin untuk masuk dan menetap di Indonesia, tidak serta merta membuat WNA pemegang visa kunjungan tersebut dapat melakukan kegiatan di Indonesia tanpa batasan. WNA pemegang visa kunjungan tidak membuat WNA tersebut bisa melakukan aktivitas pekerjaan yang biasa dilakukan para pekerja. Pemegang visa tersebut hanya terbatas untuk mengikuti meeting, menghadiri konferensi atau acara bisnis dan berpartisipasi dalam pameran. Pemegang visa kunjungan tidak dapat menghasilkan uang ataupun menerima pembayaran apapun dari perusahaan Indonesia selama berada di Indonesia.

Perpanjangan Visa Kunjungan

Pemegang visa kunjungan juga tidak dapat tinggal lebih lama dari masa berlaku visanya, oleh karena itu pemegang visa wajib untuk memperhatikan kapan berakhirnya visa tersebut. Jika ingin perpanjang visa kunjungan tersebut, dapat diajukan ke kantor imigrasi maksimal 2 (dua) minggu sebelum visa tersebut berakhir.

Penulis: Sutria Puti Dwirahayu

Apakah Anda memiliki pertanyaan dan/atau ingin berkonsultasi terkait dengan jenis visa kunjungan yang tepat untuk digunakan WNA masuk ke Indonesia?

Silahkan kontak kami melalui:
WhatsApp Hotline: 0812-1111-8608
Email: info@ylpconsulting.com

Konsultan Berpengalaman Kami Siap Membantu Anda!

Facebook
Twitter
LinkedIn

Recent Posts

Talk to Our Team
I am here to assist you with our professional services. Please let me know how I can help you today.
Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Using Country Code, Example: (62)812100022