“Bagi WNI yang ingin melangsungkan perkawinan dengan WNA, perlu memerhatikan beberapa hal penting, diantaranya Certificate of No Impediment (CNI), status harta bersama, status kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan campuran, pencatatan perkawinan di Indonesia apabila pernikahan dilangsungkan di luar negeri, dan jenis visa yang dapat digunakan WNA apabila ingin melangsungkan pernikahan di Indonesia.”
Perkawinan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 merupakan hubungan ikatan lahir batin antara pria dan wanita dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan juga melegalkan hubungan hukum antara seorang pria dan wanita, oleh karena itu pernikahan merupakan suatu hal yang sangat penting di dalam masyarakat.
Seiring dengan perpindahan penduduk dan berkembangnya teknologi yang hampir meniadakan batas geografis membuat seseorang lebih bebas dan terbuka dalam memilih pasangan hidup, tidak terbatas hanya kepada sesama warga negaranya tetapi bisa juga dengan warga negara asing. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 57 telah mendefinisikan perkawinan campuran sebagai perkawinan yang terjadi antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan saat memutuskan untuk melangsungkan perkawinan campuran!
1. Certificate of No Impediment (CNI)
Persiapan yang harus dilakukan oleh pasangan yang akan menikah memang cukup banyak, utamanya terkait dengan dokumen persyaratan pernikahan. Untuk WNI yang akan menikah dengan WNA, membutuhkan pemenuhan persyaratan yang sedikit lebih rumit dibandingkan dengan pernikahan antar sesama WNI.
Salah satu dokumen yang harus disiapkan adalah Certificate of No Impediment (CNI), surat yang dikeluarkan oleh kedutaan negara asal ini merupakan surat keterangan atau surat rekomendasi yang menyatakan bahwa Warga Negara Asing (WNA) tersebut lajang (tidak sedang terikat dalam ikatan perkawinan), bisa menikah dan akan menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Bagi yang memiliki calon pasangan yang pernah menikah sebelumnya, diperlukan akta cerai untuk mengurus CNI.
2. Prenuptial Agreement
Dalam hukum Indonesia, selain menyatukan dua manusia dan keluarganya, perkawinan juga berdampak dalam segi harta, yaitu terjadinya pencampuran harta yang diperoleh pasangan selama perkawinan, atau acap disebut dengan harta bersama atau gono gini (kecuali harta bawaan dan/atau hibah/warisan pasangan masing-masing).
Sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia yang menyatakan bahwa WNA tidak diperbolehkan memiliki properti dengan Hak Milik di Indonesia. Dengan demikian, karena prinsip dasar bagi pasangan yang sudah menikah akan terjadi pencampuran harta, maka untuk melindungi hak pasangan WNI dalam kepemilikan properti, hal ini dapat diantisipasi dengan adanya pemisahan harta yang diatur dalam perjanjian pra-nikah.
Dengan dibuatnya perjanjian pra-nikah atau Prenuptial Agreement yang mengatur mengenai pemisahan harta, maka harta yang diperoleh selama perkawinan tidak akan menjadi harta bersama. Oleh karenanya, hak pasangan WNI dalam hal memiliki properti dengan Hak Milik tetap terlindungi.
3. Status Anak
Bagi sebagian pasangan, kehadiran seorang anak merupakan hal yang dinanti-nanti dalam perkawinan, begitu juga di dalam perkawinan campuran.
Lalu, bagaimana status anak yang lahir dalam perkawinan campuran?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, setiap anak-anak yang lahir dari pasangan perkawinan campuran yang terdaftar dan sah maka otomatis akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia dan diakui sebagai WNI. Setelah berusia 18 tahun atau sudah menikah, maka anak tersebut dapat diberikan pilihan untuk memilih salah satu kewarganegaraannya apakah dia akan tetap menjadi WNI atau memilih kewarganegaraan yang lain.
Jika anak tersebut memilih menjadi WNA maka harus disampaikan kepada pejabat atau perwakilan Indonesia yang meliputi tempat tinggal anak. Jika anak tersebut telah memegang paspor Indonesia maka paspor itu harus dicabut, begitu juga jika anak tersebut memiliki affidavit maka surat tersebut harus dicabut karena anak tersebut telah memberikan pernyataan memilih menjadi WNA.
4. Pencatatan Perkawinan Apabila Perkawinan Diselenggarakan di Luar Negeri
Perkawinan campuran di Indonesia akan sah apabila mengikuti hukum perundang-undangan yang berlaku.
Bagi pasangan perkawinan campuran yang melangsungkan perkawinan di luar negeri, maka selain mencatatkan pernikahan di kedutaan Indonesia di negara setempat, juga terdapat kewajiban untuk mencatatkan perkawinannya di dinas kependudukan dan catatan sipil mengikuti domisili dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangan pertamanya di Indonesia.
Setelah perkawinan dicatatkan, pasangan WNI dapat mengubah status marital pada dokumen kependudukan, seperti misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
5. Jenis Visa Bagi Calon Pasangan WNA
WNA memerlukan visa apabila akan memasuki wilayah Indonesia, kecuali bagi warga negara tertentu yang dikategorikan sebagai negara bebas visa.
Pada umumnya, visa kunjungan B211A dan Visa On Arrival (VOA) dapat digunakan WNA untuk melangsungkan pernikahan di Indonesia. Akan tetapi, pada beberapa negara terkadang memiliki kebijakan khusus, seperti misalnya Republik Rakyat China mensyaratkan bagi WNA China yang akan melangsungkan perkawinan di Indonesia maka diharusnya memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Kemudian, apabila telah selesai melakukan perkawinan di Indonesia dan dicatatkan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia, maka pasangan WNA dapat mengajukan izin tinggal dengan sponsor pasangan WNI dengan indeks visa 317.
Penulis: Sutria Puti Dwirahayu
Apakah Anda memiliki pertanyaan dan/atau ingin berkonsultasi terkait dengan pernikahan campuran atau Izin Tinggal Pasangan?
Silahkan kontak kami melalui:
WhatsApp Hotline: 0812-1111-8608
Email: info@ylpconsulting.com
Konsultan Berpengalaman Kami Siap Membantu!