Ubah bahasa / Change Language

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Permenkumham 34/2021)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Permenkumham 34/2021)

I. Isi Peraturan

a. Orang asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk ke wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu setelah memenuhi protocol Kesehatan. Visa atau izin tinggal tersebut termasuk:

  1. Visa dinas;
  2. Visa diplomatik;
  3. Visa kunjungan;
  4. Visa tinggal terbatas;
  5. Izin Tinggal dinas;
  6. Izin Tinggal diplomatik;
  7. Izin Tinggal terbatas; dan
  8. Izin Tinggal tetap.

b. Selain visa/izin tinggal di atas, awak alat angkut yang datang dengan menggunakan alat angkutnya, Orang Asing pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (KPP APEC), dan pelintas batas tradisional juga dapat masuk Wilayah Indonesia.

c. Penanggung Jawab Alat Angkut yang datang dari luar Wilayah Indonesia wajib memastikan setiap Penumpang membawa hasil RT-PCR negatif COVID-19 yang masih berlaku dan bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap, kecuali bagi awak kapal angkut kapal yacht dan bagi orang asing berusia dibawah 12 tahun.

d. Menteri menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan.

e. Menteri dapat melarang masuk orang asing dari negara tertentu dengan tingkat penyebaran COVID-19 tinggi.

f. Permohonan visa kujungan dan visa tinggal terbatas diajukan dengan melampirkan:

  1. bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap;
  2. surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia; dan
  3. bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama berada di Wilayah Indonesia.

g. Orang asing pemegang izin tinggal yang berada di wilayah Indonesia dan belum dapat Kembali ke negara asalnya dapat diberikan izin tinggal baru setelah memperoleh visa kunjungan atau visa tinggal terbatas dengan kemudian melapor ke kantor imigrasi di wilayah tinggalnya paling paling lambat 7 hari.

Permenkumhan ini berlaku efektif mulai tanggal 15 September 2021

Facebook
Twitter
LinkedIn

Recent Posts

Talk to Our Team
I am here to assist you with our professional services. Please let me know how I can help you today.
Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Using Country Code, Example: (62)812100022