Ubah bahasa / Change Language

Pengurusan Izin Ekspor Impor di Indonesia

Pelaku Usaha yang ingin memperoleh izin ekspor impor wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (“NIB“) dan memenuhi sejumlah persyaratan yang berlaku. Kepemilikan NIB dapat dikecualikan terhadap barang tertentu dan bagi pelaku Ekspor yang tidak dapat memiliki NIB sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pelaku Impor, NIB juga berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (“API“) setelah melalui proses aktivasi.

Sejak diundangkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (“UU 6/2023”), sejumlah regulasi terkait perdagangan internasional, khususnya ekspor dan impor turut mengalami perubahan. Saat ini, aturan terkait ekspor dan impor di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (“Permendag 23/2023“) dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Menteri Perdagangan No.25 Tahun 2022 Tentang  Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (“Permendag Impor“).

Pelaku Ekspor Impor dan Kewajiban NIB

Dalam melaksanakan kegiatan ekspor di Indonesia, pelaku ekspor dapat berupa perseorangan, lembaga, dan badan usaha baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. Berdasarkan Pasal 2 Permendag 23/2023, Eksportir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (“NIB“). Sehingga, bagi pihak yang ingin melakukan usaha ekspor tetapi belum memiliki NIB wajib memperoleh NIB terlebih dahulu.

Untuk dapat melakukan kegiatan ekspor atas barang tertentu, Eksportir juga harus memiliki perizinan berusaha di bidang ekspor dari Menteri Perdagangan. Perizinan usaha di bidang ekspor terdiri dari eksportir terdaftar dan eksportir dan persetujuan ekspor. Meskipun demikian, berdasarkan Pasal 2 ayat (7) Permendag 23/2023, terhadap barang tertentu eksportir yang tidak dapat memiliki NIB dapat dikecualikan dari kewajiban memiliki NIB. Selain itu, Eksportir untuk barang tertentu juga dapat memiliki memiliki lebih dari satu persetujuan, dan/atau persetujuan dapat tetap berlaku untuk lebih dari satu kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor.

Kemudian dalam melaksanakan kegiatan impor di Indonesia, pelaku impor dapat berupa perseorangan, lembaga, dan badan usaha baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum. Berdasarkan Pasal 3 Permendag Impor, Importir wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang juga berlaku sebagai Angka Pengenal Importir. Sehingga, bagi pihak yang ingin melakukan usaha ekspor tetapi belum memiliki NIB wajib memperoleh NIB terlebih dahulu. NIB yang berlaku sebagai API terrdiri dari Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).

  1. : API-U diberikan kepada importir yang melakukan impor barang tertentu untuk diperdagangkan
  2. : API-P diberikan kepada importir yang melakukan impor barang tertentu untuk digunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi.

Untuk menyelenggarakan kegiatan impor di Indonesia, importir wajib memiliki perizinan berusaha di bidang Impor dari Menteri Perdagangan sebelum barang masuk ke Indonesia. Perizinan berusaha di bidang Impor terdiri atas Importir Terdaftar, Importir Produsen, dan Persetujuan Impor. Perizinan Berusaha di bidang Impor ini nantinya digunakan untuk dokumen pelengkap pabean yang pemeriksaannya dilakukan di Kawasan pabean dan dokumen persyaratan Impor yang pemeriksaannya dilakukan setelah melalui Kawasan pabean.

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, tidak ada aturan yang spesifik menegaskan terkait aturan kegiatan ekspor dan impor yang dilakukan oleh pihak asing. Meskipun demikian, pihak yang akan menyelenggarakan kegiatan ekspor dan impor wajib memiliki NIB.

Sistem Permohonan dan Persyaratan Dokumen Ekspor

Untuk memperoleh izin usaha di bidang ekspor, Eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri Perdagangan melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Dalam mengajukan permohonan ini, eksportir harus memiliki hak akses yang dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli paling sedikit berupa:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan untuk eksportir perseorangan;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak untuk eksportir berupa Badan Usaha Milik Negara dan Yayasan;
  3. Nomor Induk Berusaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk eksportir berupa koperasi dan badan usaha.
  4. NPWP untuk Eksportir yang tidak dapat mendapatkan NIB

Selain dokumen-dokumen di atas, pemohon perizinan juga mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan izin berusaha di bidang ekspor sesuai dengan persyaratan masing-masing jenis barang yang akan diekspor.

Sistem Permohonan dan Persyaratan Dokumen Impor

Sedangkan untuk impor, berdasarkan Pasal 5 Permendag Impor, setiap penerbitan Perizinan Usaha di Bidang Impor harus dilakukan konfirmasi status wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Permohonan perizinan berusaha diajukan secara elektronik kepada Menteri Perdagangan melalui SINSW. Dalam mengajukan permohonan ini, eksportir harus memiliki hak akses yang dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli paling sedikit berupa:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan untuk importir perseorangan;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Importir berupa Badan Usaha Milik Negara dan Yayasan;
  3. Nomor Induk Berusaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Importir berupa koperasi dan badan usaha.

Selain dokumen-dokumen di atas, pemohon perizinan juga mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan izin berusaha di bidang Impor sesuai dengan persyaratan masing-masing jenis barang yang akan Impor.

Jangka Waktu Penerbitan Izin Ekspor Impor

Pada pokoknya, prosedur untuk memperoleh izin Ekspor dan izin Impor tidaklah jauh berbeda satu dengan lainnya. Untuk memperoleh izin ekspor, apabila seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan kegiatan ekspor telah dinyatakan lengkap sesuai persyaratan, Direktorat Jenderal atas nama Menteri kemudian menerbitkan Perizinan Usaha di Bidang Ekspor melalui sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik dan mencantumkan kode QT yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Apabila seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap tetapi perizinan berusaha di bidang ekspor belum diterbitkan dalam 5 hari kerja, maka penerbitan dilakukan secara otomatis melalui sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. Sedangkan apabila permohonan dinyatakan tidak lengkap sesuai persyaratan, maka dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW paling lama 5 hari kerja sejak tanggal permohonan diterima.

Prosedur serupa juga berlaku bagi permohonan perizinan berusaha di bidang Impor. Apabila seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan kegiatan impor telah dinyatakan lengkap sesuai persyaratan, Direktorat Jenderal atas nama Menteri kemudian menerbitkan Perizinan Usaha di Bidang Impor melalui sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik dan mencantumkan kode QT yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

Apabila seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap tetapi perizinan berusaha di bidang Impor belum diterbitkan dalam 5 hari kerja, maka penerbitan dilakukan secara otomatis melalui sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. Sedangkan apabila permohonan dinyatakan tidak lengkap sesuai persyaratan, maka dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW paling lama 5 hari kerja sejak tanggal permohonan diterima.

Penulis: Daffa Zidan

Apakah anda mempunyai pertanyaan dan/atau ingin diskusi lebih lanjut terkait dengan pengurusan izin di bidang ekspor impor  di Indonesia?

Segera menghubungi kami di kontak berikut:

WhatsApp Hotline: 0812-1111-8608

Email: info@ylpconsulting.com

Konsultan kami yang telah berpengalaman siap membantu anda.

Facebook
Twitter
LinkedIn

Recent Posts

Talk to Our Team
I am here to assist you with our professional services. Please let me know how I can help you today.
Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Using Country Code, Example: (62)812100022