Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 – Dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, perlu ditetapkan perubahan ketentuan lama mengenai waktu karantina dan waktu test RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemic Covid-19 sebagai berikut:
- Seluruh pelaku perjalanan international baik WNI maupun WNA perlu
melakukan tes ulang RT-PCR pada saat kedatangan serta diwajibkan menjalani
karantina mandiri sebagai berikut:
a. Bagi yang baru menerima vaksin dosis pertama, wajib menjalani karantina
mandiri selama 5×24 jam;
b. Bagi yang sudah menerima vaksin dosis lengkap, wajib menjalani
karantina mandiri selama 3×24 jam. - Karantina mandiri dilakukan di tempat sebagai berikut:
a. Bagi WNI, yakni pekerja migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau
pegawai pemerintah yang Kembali dari perjalanan dinas luar negeri,
dilakukan di tempat ditentukan dalam Surat Keputusan Ketua Satgas
Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 dengan biaya ditanggung pemerintah;
b. Bagi WNI selain di atas dan WNA termasuk diplomat asing, kecuali
perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, dilakukan di
tempat akomodasi karantina;
c. Perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat
melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing. - Wajib dilakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-4 karantina (bagi karantina 5×24
jam) atau hari ke-3 karantina (bagi karantina 3-x24 jam).
Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 November 2021
Ada pertanyaan lainnya? Hubungi kami di
Hotline: (+62) 812 1111 8608 / (+62) 21 – 2271 8638
Email: info@ylpconsulting.com
Website: ylpconsulting.com