Bagaimana Mengajukan Visa Kunjungan 180 Hari?
“WNA yang berkeinginan untuk melakukan kunjungan dengan masa tinggal singkat (bukan untuk bekerja) di Indonesia dapat mengajukan Visa Kunjungan. Visa Kunjungan dengan indeks B211A/211B/211C memiliki masa tinggal 60 (enam puluh) hari pada saat diterbitkan dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali sehingga total masa berlakunya adalah 180 (seratus delapan