Ubah bahasa / Change Language

Tag: Izin Kerja Asing

3 (Tiga) Laporan Wajib Perusahaan Sponsor TKA

“Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib setidaknya menyampaikan 3 (tiga) laporan kepada Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan penggunaan TKA, pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA, dan alih teknologi serta ahli keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA. Perusahaan juga harus melaporkan berakhirnya penggunaan TKA, apabila

Read More »