Ubah bahasa / Change Language

Tag: KITAS WNA

Pendirian Yayasan Asing di Indonesia

“Warga Negara Asing (WNA) maupum badan hukum asing dapat mendirikan yayasan di Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Warga Negara Indonesia (WNI) maupun badan hukum Indonesia. Ketentuan penting bagi yayasan yang didirikan oleh WNA atau badan hukum asing, yaitu memiliki harta yang dipisahkan dari kekayaan pendiri di awal pendirian yayasan

Read More »