Ubah bahasa / Change Language

Tag: Kriteria Yayasan

Bagaimana Prosedur Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Yayasan?

“Yayasan dapat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) dengan memenuhi beberapa persyaratan-persyaratan tertentu. Selain itu, Yayasan dapat dikecualikan dari pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DPTKA) setelah mendapat persetujuan surat persetujuan dari Kementerian/Lembaga terkait.” Yayasan menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah

Read More »