Ubah bahasa / Change Language

Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Surat Edaran ini diterbitkan untuk menerapkan, memantau, mengendalikan dan juga evaluasi atas protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19.

Dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional maka dilakukan penyesuai mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.

Protokol Pelaku Perjalanan Internasional

a. Pelarangan masuk Warga Negara Asing yang memenuhi kriteria sebagaimana telah dinyatakan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional juga Skema Perjanjian Bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA);

b. Seluruh pelaku perjalanan internasional baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut;

i. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik/digital) bukti menerima vaksin COVID- dosis lengkap minimal 14 (empat belas hari) sebelum keberangkatan;

ii. WNI yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;

iii. WNA yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

1)WNA berusia 12-17 tahun;
2)Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
3)Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

iv. WNA yang berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik itu domestik maupun internasional wajib untuk melakukan vaksinasi dengan skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan;

v. WNA tidak wajib untuk menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada;

1) WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
2) WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah RI diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi selama tidak keluar dari area bandara selama transit dengan persyaratan telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dan menunjukkan jadwal tiket penerbangan keluar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.
3) Pelaku perjalanan internasional usia dibawah 18 tahun; dan
4) Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan belum dapat menerima vaksin melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19

vi. Kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) sebagai bukti bahwa telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.

c. Menunjukkan hasil negatif melalui res RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

d. Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 5×24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut;

1) Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/Mahasiswa atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.

2)Bagi WNI diluar kriteria sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.

e. Tempat akomodasi karantina sebagaimana dimaksud wajib mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Provinsi yang membidangi urusan kesehatan terkait dengan sertifikasi protokol kesehatan COVID-19;

f. Bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5×24 jam;

g. Jika pada saat pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan dan rumah sakit rujukan untuk orang dengan gejala sedang dan berat, perawatan untuk WNI biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri;

h. Jika WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit maka pihak Sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban yang dimaksud;

i. Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina;

j. Dalam hal tes ulang RT-PCR menunjukkan hasil negatif, bagi WNI dan WNA diperkenakan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan;

k. Dalam hal hasil positif, maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi sebagaimana yang telah disebutkan dalam poin G;

l. Pemeriksaan tes RT-PCR dapat dimintakan pembanding secara tertulis dengan mengisi formulir yang telah disediakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau kementerian membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan biaya pemeriksaan ditanggung sendiri oleh pelaku perjalanan internasional;

m. Pelaksanaan tes pembanding RT-PCR dilakukan oleh laboratorium Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM) atau Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD) atau Rumah Sakit Bhayangkara Raden Said Sukanto (RS Polri) dilakukan secara bersamaan atau simultan oleh KKP atau laboratorium yang bekerjasama dengan tempat akomodasi karantina;

n. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan internasional yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia;

o. Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia;

p. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

q. WNA Pelaku Perjalanan Internasional dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan/persyaratan sebagai berikut;

i. Melalui titik masuk (entry point) bandar udara (bandara) di Bali dan Kepulauan Riau;

ii. Menerima     vaksin     COVID-19     dosis     penuh    (ditunjukkan     dengan kartu/sertifikat) dan hasil negatif tes RT-PCR;

iii. Mengajukan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku;

iv. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100,000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19; dan

v. Bukti konfirmasi pemesananan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesai.

Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi

a. Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman COVID-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;

b. Kementerian/Lembaga, TNI, Polri dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan pengawasan rutin untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dan karantina mandiri melalui fasilitas telepon, panggilan video maupun pengecekan di lapangan;

c. Intansi berwenang melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentunkan kemudian.

Baca juga: Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan

Ada pertanyaan lainnya? Hubungi kami di

Hotline: (+62) 812 1111 8608 / (+62) 21 – 2271 8638

Email: info@ylpconsulting.com

Website: ylpconsulting.com

Facebook
Twitter
LinkedIn

Recent Posts

Talk to Our Team
I am here to assist you with our professional services. Please let me know how I can help you today.
Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Using Country Code, Example: (62)812100022