“Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib setidaknya menyampaikan 3 (tiga) laporan kepada Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan penggunaan TKA, pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA, dan alih teknologi serta ahli keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA. Perusahaan juga harus melaporkan berakhirnya penggunaan TKA, apabila telah selesai masa mempekerjakan TKA.”
Kebijakan Pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara tujuan investasi bagi penanam modal asing ditambah dengan era globalisasi yang saat ini semakin mempermudah mobilisasi, turut serta meningkatkan jumlah penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Beberapa perusahaan mempunyai kebijakan dan pertimbangannya sendiri dalam hal mempekerjakan TKA di lingkungan perusahaannya.
Namun, sebagaimana diketahui bahwa mempekerjakan TKA di Indonesia diatur secara spesifik dari mulai persyaratan yang harus dipenuhi baik dari sisi Perusahaan selaku sponsor maupun dari sisi TKA, harus mengikuti prosedur pengajuan perizinan TKA, serta melengkapi izin TKA yang diperlukan.
3 (Tiga) Laporan Wajib Perusahaan Sponsor TKA
Perusahaan wajib melaporkan setiap 1 (satu) tahun minimal 1 (satu) kali kepada Menteri Ketenagakerjaan melalui Direktur Jenderal untuk pelaksanaan hal-hal sebagai berikut:
1) penggunaan TKA;
2) pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA; dan
3) alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA.
Dalam hal Perusahaan telah selesai masa mempekerjakan penggunaan TKA atau perjanjian TKA telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir, maka Perusahaan juga wajib melaporkan mengenai berakhirnya penggunaan TKA.
Baca juga:
Baca juga: Apakah Warga Negara Asing Wajib Memiliki NPWP?
Sanksi Administratif
Perusahaan yang mempekerjakan TKA akan dikenakan sanksi administratif apabila melakukan pelanggaran norma penggunaan TKA yang meliputi diantaranya:
1) tidak memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia kepada TKA;
2) tidak melaporkan setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk pelaksanaan penggunaan TKA, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA, dan pelaksanaan alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA;
3) tidak melaporkan pelaksanaan penggunaan TKA untuk pekerjaan yang bersifat sementara setelah berakhirnya perjanjian kerja kepada Menteri melalui Direktur Jenderal;
4) tidak melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal untuk perjanjian kerja TKA yang telah berakhir atau diakhiri sebelum jangka waktu perjanjian kerja berakhir
Sanksi administratif yang dapat diberikan kepada Perusahaan sponsor TKA berupa sebagai berikut:
1) denda;
Besaran sanksi denda dikenakan per jabatan per orang per bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 1 (satu) bulan dikenai sanksi denda sebesar 6 juta rupiah;
b. 2 (dua) bulan dikenai sanksi denda sebesar 12 juta rupiah;
c. 3 (tiga) bulan dikenai sanksi denda sebesar 18 juta rupiah;
d. 4 (empat) bulan dikenai sanksi denda sebesar 24 juta rupiah;
e. 5 (lima) bulan dikenai sanksi denda sebesar 30 juta rupiah; atau
f. 6 (enam) bulan dikenai sanksi denda sebesar 36 juta rupiah.
Penghitungan besaran sanksi denda sebagaimana dimaksud dikenakan kepada Perusahan Sponsor TKA yang mempekerjakan TKA tidak memiliki Pengesahan RPTKA dimulai sejak TKA memasuki wilayah Indonesia sampai dengan 6 (enam) bulan dan TKA dinyatakan bekerja berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan
2) penghentian sementara proses permohonan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing; dan
3) pencabutan pengesahan RPTKA.
Penulis: YLP
Apakah Anda memiliki pertanyaan dan/atau ingin berkonsultasi terkait dengan laporan penggunaan TKA?
Silahkan kontak kami melalui:
WhatsApp Hotline: 0812-1111-8608
Email: info@ylpconsulting.com
Konsultan Berpengalaman Kami Siap Membantu Anda!