Ubah bahasa / Change Language

Apakah Warga Negara Asing Wajib Memiliki NPWP?

“WNA yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun, atau dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia termasuk dalam Subjek Pajak Dalam Negeri dan oleh karenanya wajib memiliki NPWP. Selain itu, TKA yang hendak memperpanjang izin kerjanya juga wajib menyertakan NPWP sebagai salah satu persyaratan perpanjangan izin kerja.”

Wajib Pajak, menurut peraturan perundang-undangan adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Adapun Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Lalu, bagaimana ketentuan Warga Negara Asing (WNA) atas NPWP?

Subjek Pajak Dalam Negeri

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 Tahun 2011 Tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri, yang termasuk dalam subjek pajak dalam negeri, yaitu:

a. orang pribadi yang:
1) bertempat tinggal di Indonesia, atau
2) berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
3) dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia
b. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, dan
c. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

Oleh karenanya, WNA yang bertempat tinggal di Indonesia, atau berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 bulan atau dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, dapat dikategorikan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri.

Dengan demikian, WNA yang termasuk dalam Subjek Pajak Dalam Negeri, wajib mempunyai NPWP untuk digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Baca juga: Jabatan Tenaga Kerja Asing di Sektor Perbankan dan Keuangan

NPWP sebagai Persyaratan Perpanjangan Izin Kerja TKA

Selain berfungsi untuk menunaikan kewajiban pajak, NPWP juga menjadi persyarataan wajib yang harus disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ingin memperpanjang izin Kerjanya.

Sebagai informasi tambahan, TKA yang dapat melakukan perpanjangan terhadap izin kerjanya, adalah TKA yang memiliki izin kerja lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021.

Oleh karenanya, untuk pemberi kerja, dalam hal ini Perusahaan, yang mempekerjakan TKA dengan masa kerja lebih dari 6 (enam) bulan dan akan memperpanjang izin kerja TKA yang bersangkutan, untuk dapat memberitahuan kepada TKA untuk mendaftarkan NPWP pribadinya.

Prosedur Umum Mengajukan NPWP Bagi WNA

Saat ini pendaftaran NPWP sudah dapat diajukan secara daring maupun luring dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. Paspor yang masih berlaku;
b. Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
c. Surat Keterangan Domisili; dan
d. Melengkapi formulir pendaftaran yang sudah disiapkan di Kantor Pajak.

Sebagai tambahan, Kantor Pajak setempat dapat meminta persyaratan dokumen dan/atau informasi pendukung apabila diperlukan.

Penulis: Sutria Puti Dwirahayu

Apakah Anda memiliki pertanyaan dan/atau ingin berkonsultasi terkait dengan izin kerja dan NPWP bagi orang asing?

Silahkan kontak kami melalui:
WhatsApp Hotline: 0812-1111-8608
Email: info@ylpconsulting.com

Konsultan Berpengalaman Kami Siap Membantu Anda!

Facebook
Twitter
LinkedIn

Recent Posts

Talk to Our Team
I am here to assist you with our professional services. Please let me know how I can help you today.
Please enable JavaScript in your browser to complete this form.
Using Country Code, Example: (62)812100022