Pengurusan Izin Ekspor Impor di Indonesia
Pelaku Usaha yang ingin memperoleh izin ekspor impor wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (“NIB“) dan memenuhi sejumlah persyaratan yang berlaku. Kepemilikan NIB dapat dikecualikan terhadap barang tertentu dan bagi pelaku Ekspor yang tidak dapat memiliki NIB sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi pelaku Impor, NIB juga berlaku sebagai Angka Pengenal