Simak! Jabatan TKA yang Diperbolehkan untuk Perusahaan P2P Lending
“POJK No.10/POJK.05/2022 melarang Perusahaan P2P Lending untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) selain pada bidang Teknologi Informasi sebagai tenaga ahli dengan level satu tingkat di bawah Direksi ataupun sebagai konsultan dengan masa jabatan paling lama 3 (tiga tahun) per TKA untuk satu kali masa jabatan dan tidak dapat diperpanjang.” Pada