Ubah bahasa / Change Language

Tag: Visa Kunjungan

Alih Status Visa Kunjungan Menjadi Visa Tinggal Terbatas

“Saat ini, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki visa kunjungan dapat melakukan alih status dari visa kunjungan menjadi visa tinggal terbatas tanpa harus keluar dari Indonesia. Akan tetapi, tidak semua visa kunjungan dapat dialih-statuskan menjadi visa tinggal terbatas, seperti misalnya Visa on Arrival (VoA), pemegang fasilitas Bebas Visa Kunjungan

Read More »

Regulation Update: Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan

Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kemenkumham”) Nomor M.HH-01.GR.01.07 Tahun 2023 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan Untuk Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, Dan Entitas Tertentu Decree of the Ministry of Law and Human Rights (“MoLHR”) Number M.HH-01.GR.01.07 of 2023 on Temporary Suspension of Visa-Free Visits for

Read More »

Bagaimana Mengajukan Visa Kunjungan 180 Hari?

“WNA yang berkeinginan untuk melakukan kunjungan dengan masa tinggal singkat (bukan untuk bekerja) di Indonesia dapat mengajukan Visa Kunjungan. Visa Kunjungan dengan indeks B211A/211B/211C memiliki masa tinggal 60 (enam puluh) hari pada saat diterbitkan dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali sehingga total masa berlakunya adalah 180 (seratus delapan

Read More »