Ubah bahasa / Change Language

Tag: OJK

Penggunaan TKA yang Wajib Persetujuan OJK

“Bank, Kantor Perwakilan Bank Asing di Indonesia, dan Perusahaan Pembiayaan wajib mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) apabila akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).” Kebutuhan akan tenaga kerja dengan keahlian khusus yang belum dapat dipenuhi oleh Tenaga Kerja Indonesia “TKI” mempengaruhi kebutuhan Tenaga Kerja Asing “TKA” di Indonesia. Namun,

Read More »

Simak! Jabatan TKA yang Diperbolehkan untuk Perusahaan P2P Lending

“POJK No.10/POJK.05/2022 melarang Perusahaan P2P Lending untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) selain pada bidang Teknologi Informasi sebagai tenaga ahli dengan level satu tingkat di bawah Direksi ataupun sebagai konsultan dengan masa jabatan paling lama 3 (tiga tahun) per TKA untuk satu kali masa jabatan dan tidak dapat diperpanjang.” Pada

Read More »

Jabatan Tenaga Kerja Asing di Sektor Perbankan dan Keuangan

“Tenaga Kerja Asing dapat menduduki jabatan dalam sektor Perbankan dan Keuangan pada bidang, jabatan, dan prosedur tertentu. Lebih lanjut, untuk sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan wajib mendapatkan persetujuan rekomendasi terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).” Pesatnya perkembangan teknologi diikuti dengan lahirnya inovasi yang berkaitan dengan teknologi, dimana salah satunya

Read More »