Ubah bahasa / Change Language

Tag: Visa Bisnis

Bagaimana Mengajukan Visa Kunjungan 180 Hari?

“WNA yang berkeinginan untuk melakukan kunjungan dengan masa tinggal singkat (bukan untuk bekerja) di Indonesia dapat mengajukan Visa Kunjungan. Visa Kunjungan dengan indeks B211A/211B/211C memiliki masa tinggal 60 (enam puluh) hari pada saat diterbitkan dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali sehingga total masa berlakunya adalah 180 (seratus delapan

Read More »

Alih Status Visa Kunjungan menjadi Visa Tinggal Terbatas

“Saat ini, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki visa kunjungan dapat langsung melakukan alih status dari visa kunjungan menjadi visa tinggal terbatas tanpa harus keluar dari Indonesia. Akan tetapi, tidak semua visa kunjungan dapat dialih-statuskan menjadi visa tinggal terbatas, seperti misalnya Visa on Arrival (VoA), pemegang fasilitas Bebas Visa

Read More »

Jenis dan Tujuan Penggunaan Visa Kunjungan di Indonesia

“Visa Kunjungan di Indonesia memiliki beberapa jenis dan masing-masing memiliki tujuan penggunaan yang berbeda. Oleh karenanya, Warga Negara Asing (WNA) yang hendak berkunjung ke Indonesia, harus memiliki jenis visa yang sesuai dengan tujuan kedatangannya dan tidak melakukan pelanggaran izin tinggal.” Bagi Warga Negara Asing (“WNA”) yang akan melakukan perjalanan masuk

Read More »