Alih Status Visa Kunjungan Menjadi Visa Tinggal Terbatas
“Saat ini, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki visa kunjungan dapat melakukan alih status dari visa kunjungan menjadi visa tinggal terbatas tanpa harus keluar dari Indonesia. Akan tetapi, tidak semua visa kunjungan dapat dialih-statuskan menjadi visa tinggal terbatas, seperti misalnya Visa on Arrival (VoA), pemegang fasilitas Bebas Visa Kunjungan