Ubah bahasa / Change Language

Tag: VoA

Alih Status Visa Kunjungan Menjadi Visa Tinggal Terbatas

“Saat ini, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki visa kunjungan dapat melakukan alih status dari visa kunjungan menjadi visa tinggal terbatas tanpa harus keluar dari Indonesia. Akan tetapi, tidak semua visa kunjungan dapat dialih-statuskan menjadi visa tinggal terbatas, seperti misalnya Visa on Arrival (VoA), pemegang fasilitas Bebas Visa Kunjungan

Read More »

Foreigner’s Visa for Visiting Indonesia

Visit visas are given to foreigners who will travel to Indonesia for visits such as for government duties, education, social culture, tourism, business, family, journalism, or to stop by to continue their journey to another country. Visa is a written statement, either manually or electronically, given by an authorized official

Read More »

Electronic Visa on Arrival (E-VoA) for Foreigners Travelling to Indonesia

The Directorate General of Immigration recently launched e-VoA through Circular Letter Number IMI-0794.GR.01.01 of 2022 for the purpose of monitoring, controlling, and evaluating the implementation of the Immigration Policy Regarding Visit Visa Services on Arrival Electronic (Electronic Visa on Arrival/E-VoA), Visit Visa on Arrival (Visa on Arrival/VoA), and Visit Visa

Read More »

Bagaimana Mengajukan Visa Kunjungan 180 Hari?

“WNA yang berkeinginan untuk melakukan kunjungan dengan masa tinggal singkat (bukan untuk bekerja) di Indonesia dapat mengajukan Visa Kunjungan. Visa Kunjungan dengan indeks B211A/211B/211C memiliki masa tinggal 60 (enam puluh) hari pada saat diterbitkan dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali sehingga total masa berlakunya adalah 180 (seratus delapan

Read More »