Ubah bahasa / Change Language

Category: Tenaga Kerja Asing

Catat! Pengesahan RPTKA Non- Hasil Penilaian Kelayakan

“Permohonan pengesahan RPTKA yang diajukan oleh instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional dikecualikan dari penilaian kelayakan Pengesahan RPTKA.” Saat ini, Pemerintah berupaya untuk meningkatkan minat investasi asing di Indonesia dalam rangka pembangunan nasional. Upaya ini memerlukan peningkatan kualitas dan peran serta tenaga kerja, sehingga Pemerintah berupaya mendorong pembangunan

Read More »

3 (Tiga) Laporan Wajib Perusahaan Sponsor TKA

“Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib setidaknya menyampaikan 3 (tiga) laporan kepada Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan penggunaan TKA, pendidikan dan pelatihan kerja bagi Tenaga Kerja Pendamping TKA, dan alih teknologi serta ahli keahlian dari TKA kepada Tenaga Kerja Pendamping TKA. Perusahaan juga harus melaporkan berakhirnya penggunaan TKA, apabila

Read More »

Apakah Warga Negara Asing Wajib Memiliki NPWP?

“WNA yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun, atau dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia termasuk dalam Subjek Pajak Dalam Negeri dan oleh karenanya wajib memiliki NPWP. Selain itu, TKA yang hendak memperpanjang izin

Read More »

Penggunaan TKA yang Wajib Persetujuan OJK

“Bank, Kantor Perwakilan Bank Asing di Indonesia, dan Perusahaan Pembiayaan wajib mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) apabila akan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).” Kebutuhan akan tenaga kerja dengan keahlian khusus yang belum dapat dipenuhi oleh Tenaga Kerja Indonesia “TKI” mempengaruhi kebutuhan Tenaga Kerja Asing “TKA” di Indonesia. Namun,

Read More »

Simak! Jabatan TKA yang Diperbolehkan untuk Perusahaan P2P Lending

“POJK No.10/POJK.05/2022 melarang Perusahaan P2P Lending untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) selain pada bidang Teknologi Informasi sebagai tenaga ahli dengan level satu tingkat di bawah Direksi ataupun sebagai konsultan dengan masa jabatan paling lama 3 (tiga tahun) per TKA untuk satu kali masa jabatan dan tidak dapat diperpanjang.” Pada

Read More »

Jabatan Tenaga Kerja Asing di Sektor Perbankan dan Keuangan

“Tenaga Kerja Asing dapat menduduki jabatan dalam sektor Perbankan dan Keuangan pada bidang, jabatan, dan prosedur tertentu. Lebih lanjut, untuk sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan wajib mendapatkan persetujuan rekomendasi terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).” Pesatnya perkembangan teknologi diikuti dengan lahirnya inovasi yang berkaitan dengan teknologi, dimana salah satunya

Read More »

Ketentuan Rangkap Jabatan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

“Tenaga Kerja Asing atau TKA diperbolehkan untuk menduduki rangkap jabatan dengan syarat memegang posisi yang sama sebagai Direksi atau Komisaris, TKA yang bekerja di sektor pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, sektor ekonomi digital atau sektor migas bagi kontraktor kontrak kerjasama.” Tenaga Kerja Asing untuk selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara

Read More »