Ubah bahasa / Change Language

Thank You for Reaching Out to YLP Consulting!

Thank you for contacting YLP Consulting. Your inquiry is important to us, and one of our consultants will get back to you shortly. We are committed to providing expert consultation and exceptional service to meet your business needs.

Discover Our Latest Insights

Pencatatan Perkawinan Mixed Marriage di Indonesia

“Pernikahan Mixed marriage yang diselenggarakan di luar negeri, harus dilaporkan di KBRI dan dicatatkan di Indonesia dalam waktu 30 hari sejak kembali ke Indonesia.”

Anda sedang mempersiapkan perkawinan dengan Warga Negara Asing (“WNA”)? Atau sudah melaksanakan pernikahannya di luar negeri? Jangan lupa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika menikah dengan WNA, terlebih lagi apabila perkawinan dilangsungkan di luar wilayah Indonesia. 

Read More »