
Bagaimana Mengajukan Visa Kunjungan 180 Hari?
“WNA yang berkeinginan untuk melakukan kunjungan dengan masa tinggal singkat (bukan untuk bekerja) di Indonesia dapat mengajukan Visa Kunjungan. Visa Kunjungan dengan indeks B211A/211B/211C memiliki
Thank you for contacting YLP Consulting. Your inquiry is important to us, and one of our consultants will get back to you shortly. We are committed to providing expert consultation and exceptional service to meet your business needs.

“WNA yang berkeinginan untuk melakukan kunjungan dengan masa tinggal singkat (bukan untuk bekerja) di Indonesia dapat mengajukan Visa Kunjungan. Visa Kunjungan dengan indeks B211A/211B/211C memiliki

“Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib setidaknya menyampaikan 3 (tiga) laporan kepada Kementerian Ketenagakerjaan terkait dengan penggunaan TKA, pendidikan dan pelatihan kerja bagi

“WNA yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun, atau dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai

“Saat ini, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki visa kunjungan dapat langsung melakukan alih status dari visa kunjungan menjadi visa tinggal terbatas tanpa harus

“Visa Kunjungan di Indonesia memiliki beberapa jenis dan masing-masing memiliki tujuan penggunaan yang berbeda. Oleh karenanya, Warga Negara Asing (WNA) yang hendak berkunjung ke Indonesia,

“Bagi WNI yang ingin melangsungkan perkawinan dengan WNA, perlu memerhatikan beberapa hal penting, diantaranya Certificate of No Impediment (CNI), status harta bersama, status kewarganegaraan anak
Epiwalk 5th Floor
Unit B547-548
Rasuna Epicentrum Area, Jl. Epicentrum Tengah No.2 HR. Rasuna Said, South Jakarta 12950
PT YLP KONSULTAN CAKRAWALA is a Formalities and Corporate Secretarial Legal Firm who is committed to provide simple, pleasant and stress free experience for our Client.