Ubah bahasa / Change Language

Category: Work Permit

Simak! Jabatan TKA yang Diperbolehkan untuk Perusahaan P2P Lending

“POJK No.10/POJK.05/2022 melarang Perusahaan P2P Lending untuk mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (“TKA”) selain pada bidang Teknologi Informasi sebagai tenaga ahli dengan level satu tingkat di bawah Direksi ataupun sebagai konsultan dengan masa jabatan paling lama 3 (tiga tahun) per TKA untuk satu kali masa jabatan dan tidak dapat diperpanjang.” Pada

Read More »

Kewajiban Perusahaan dalam Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA)

“Perusahaan yang hendak mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) mempunyai kewajiban seperti mengetahui jabatan yang diperbolehkan untuk TKA, jenis Perjanjian Kerja, dan mengikutsertakan BPJS serta membantu mengurus NPWP apabila TKA telah  menetap lebih dari 183 hari per tahun di Indonesia.” Dengan pertimbangan tertentu, Perusahaan dapat mempekerjakan TKA setelah memenuhi rasio karyawan

Read More »

Perbedaan Visa Bisnis (Indeks 211 dan 212) dan Visa Kerja (Indeks 312)

“Visa Bisnis diperuntukkan untuk negosiasi bisnis, menjadi peserta pameran, menghadiri seminar (sebagai peserta), dan kegiatan yang tidak mendapatkan upah (bayaran) dari kegiatannya. Sedangkan visa kerja diberikan kepada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Indonesia.” UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi (UU Imigrasi), setiap Warga Negara Asing (WNA) yang

Read More »

Prosedur Pewarganegaraan di Indonesia

“Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.” Indonesia telah mengatur persoalan Kewarganegaraan Indonesia dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU Kewarganegaraan”) dan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik

Read More »

The Difference between Business Visa and Work Visa

As stipulated by the Law No. 6 of 2011 concerning Immigration (“Immigration Law”), every foreigner who enters the Indonesian territory must have a legal Visa. Consequently, Art. 34 of the Immigration Law demarcates 4 (four) different types of Visa, namely: a. Diplomatic Visa; b. Official Visa; c. Visit Visa; and

Read More »

Izin Kerja TKA yang Wajib Diketahui Perusahaan

“Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) wajib mengetahui jenis perizinan yang harus dimiliki baik oleh Perusahaan maupun TKA itu sendiri untuk menghindari resiko hukum di kemudian hari.” Era globalisasi dan pasar bebas telah membuka banyak kesempatan di bidang ekonomi, termasuk kesempatan memperoleh pekerjaan. Keberadaan perusahaan multinasional di Indonesia serta

Read More »