Konsekuensi Hukum dari Perkawinan Campuran di Indonesia
“Perkawinan campuran memiliki akibat hukum terhadap anak dan kepemilikan aset.” UU Perkawinan Nomor 1/1974 mendefinisikan perkawinan campuran merupakan Perkawinan yang dilakukan antara dua orang di Indonesia yang tunduk pada hukum yang berbeda karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak merupakan warga negara Indonesia. Perkawinan campuran adalah perkawinan yang dilakukan antara